Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Wiwit Sudarsono, menilai Peraturan Menteri Kesehatan No.9/2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah kebijakan yang kurang tepat.
"Disaat Ojek Online mengalami Penurunan Pendapatan hingga 70 persen akibat kebijakan Working From Home (WFH). Kebijakan tersebut juga sangat merugikan para driver online Roda 4, yang saat ini dengan adanya kebijakan WFH juga mengalami penurunan pendapatan hingga 80 persen," kata Wiwit kepada Liputan6.com, Kamis (9/4/2020).
Menurutnya, apabila pemerintah melarang ojek online mengangkut orang, harusnya Pemerintah juga memberikan solusinya, misal memberikan subsidi langsung kepada para ojek online, agar mereka bisa memberikan nafkah untuk keluarganya dan bisa tetap membayar cicilan kendaraannya.
Advertisement
Selain itu, kebijakan pemerintah terkait relaksasi kredit kendaraan bagi ojek online, dan taksi online masih belum berjalan sesuai harapan. Leasing hanya memberikan pengurangan cicilan dan memperpanjang jangka waktu, dan membebankan beberapa biaya tambahan, yang bila di jumlah justru semakin besar dari jumlah pokok yg ada.
Maka dari itu, pihaknya dari ADO mengirimkan surat kepada pemerintah agar keinginan pemenuhan pengemudi ojek online dapat terpenuhi, setelah ditetapkan kebijakan PSBB dan WFH.
"Tentunya kami bersurat kepada pemerintah, terkait keinginan tersebut," katanya.
Berikut, usulan yang diinginkan dari pihak ADO kepada pemerintah, yakni pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pengemudi ojek online, yang penyalurannya melalui organisasi yang menaungi pengemudi online, karena organisasi tersebut memiliki data base jumlah anggotanya.
"Lalu, pemerintah memberikan kejelasan dan kepastian terkait relaksasi angsuran kredit kendaraan, yang digunakan untuk taksi online dan ojek online," pungkasnya.
Â
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
DKI Kaji Kemungkinan Ojek Online Angkut Penumpang Saat PSBB Jakarta
Pemprov DKI memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan Gubernur Anies Baswedan. PSBB ini untuk pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Aturan teknis PSBB Jakarta bakal diterapkan 10 April mendatang.
Gubernur DKI Anies Baswedan menuturkan, transportasi alternatif seperti ojek berbasis daring atau online (ojol) hanya boleh beroperasi untuk jasa pengiriman. Sementara untuk mengangkut penumpang, Anies belum memberikan aturan dengan jelas.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan soal ojek online untuk mengangkut penumpang pada masa PSBB Jakarta masih dikaji.
"Saat ini sedang dikaji," kata Syafrin kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Advertisement
Dituangkan dalam Pergub
Syafrin pun menegaskan, nantinya semua aturan terkait PSBB Jakarta akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur.
"Nanti akan dituangkan dalam Pergub," pungkas dia.Â