Harga Gas Turun Jadi USD 6 MMBTU, PGN Minta Insentif

Penurunan harga gas menjadi USD 6 per MMBTU akan berdampak pada penurunan pendapatan.

oleh Tira Santia diperbarui 16 Apr 2020, 18:30 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2020, 18:30 WIB
PGN membangun  fasilitas Liquid Natural Gas (LNG) Terminal di Pelabuhan Tanjung Perak, Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur yang akan beroperasi secara bertahap pada tahun ini.
PGN membangun fasilitas Liquid Natural Gas (LNG) Terminal di Pelabuhan Tanjung Perak, Teluk Lamong, Surabaya, Jawa Timur yang akan beroperasi secara bertahap pada tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menerapkan penurunan harga gas untuk industri menjadi USD 6 per MMBTU. Untuk menghindari kerugian atas kebijakan tersebut, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) pun mengharakan insentif dari pemerintah.

Direktur Utama PGN Gigih Prakoso mengatakan, untuk menurunkan harga gas menjadi USD 6 per MMBTU perseroan harus menurunkan harga gas di hulu menjadi USD 4-4,5 per MMBTU dan biaya distribusi menjadi USD 1,5-2 per MMBTU.

Sementara keekonomian biaya penyaluran gas yang dilakukan PGN sebagian masih USD 2,6-3,2 per MMBTU.

Dengan diterapkannya penurunan harga gas menjadi USD 6 per MMBTU akan berdampak pada penurunan pendapatan dan laba Usaha, bahkan berisiko kerugian.

"Dengan melaksanakan ini maka akan terjadi penurunan pendapatan dan juga margin dan kemungkinan juga kami mengalami kerugian," kata Gigih, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual dengan Komisi VI DPR, di Jakarta, Kamis (16/4/2020).

Gigih berharap pemerintah memberikan insentif untuk menjaga keuangan perusahaan tetap sehat, saat penurunan harga gas diterapkan. Dia pun membutuhkan dukungan pemerintah dan Komisi VII DPR agar bisnis yang dijalankan sesuai dengan keekonomian.

"Sesuai Permen 08 tahun 2020 sebenarnya sudah diputuskan akan ada insetif kepada badan usaha untuk di sektor hilir namun belum ada pendalaman mekanisme ini," tuturnya.

Dalam kesimpulan rapat tersebut, Pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR bersama Kementerian BUMN Gde Sumarjaya menyebutkan, penerapan penurunan harga gas yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 harus tetap menjaga keekonomian, keberlanjutan usaha, aspek tata kelola, dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku

"Komisi VI DPR RI akan meminta Kementerian BUMN untuk berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk mengevaluasi regulasi terkait harga gas ini agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap deviden, penerimaan negara dari pajak serta pelaksanaan tanggung jawab sosial kepada masyarakat," tutur Gde.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Harga Gas Turun Mulai 1 April 2020

PGN Bangun Jaringan Pipa Gas Bumi Muara Karang – Muara Bekasi
embangunan pipa gas bumi Muara Karang- Muara Bekasi ibertujuan meningkatkan pemanfaatan atau penggunaan gas bumi nasional,

Sebelumnya, pemerintah resmi menurukan harga gas industri menjadi USD 6 per MMBTU mulai 1 April 2020. Hal tersebut merupakan hasil dari rapat terbatas (ratas) yang digelar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan sejumlah menteri terkait.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, laporan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arif Tasrif menyebutkan jika harga gas siap turun menjadi USD 6 per MMBTU mulai 1 April mendatang. 

"Pemerintah tadi dari menteri ESDM menyampaikan harga gas ini bisa diturunkan dan efektif per 1 April, di mana harga bisa dijaga. Industri per 1 April terhadap yang diputuskan Perpres 40 diberikan harga USD 6 per MMBTU," ungkap dia di Jakarta, pada Rabu 18 Maret 2020.

Menurut Airlangga, harga gas yang turun bukan hanya untuk bakan bakar industri, tetapi juga untuk pembangkit listrik PLN.

"Kebijakan yang diambil adalah tadi ada usulan revisi Perpres 40 Tahun 2016, sehingga industri yang dapat penurunan harga gas tidak hanya industri, tapi juga bisa untuk pembangkit listrik dalam hal ini PLN," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya