Pertamina Ajukan Insentif untuk Turunkan Harga Gas

Sejumlah insentif yang dimaksud, antara lain tambahan bagian kontraktor produsen gas, insentif pajak dan relaksasi perlakuan aset negara.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 25 Feb 2020, 20:30 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2020, 20:30 WIB
Tumpahan Minyak di Karawang, Pertamina Siap Ganti Rugi
Dirut Pertamina Nicke Widyawati memberikan keterangan pers terkait tumpahan minyak di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis (1/8/2019). Tumpahan minyak spill terjadi laut pantai utara Karawang dan Pertamina siap mengganti kerugian kepada semua pihak yang terimbas. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) usulkan sejumlah insentif untuk menurunkan harga gas menjadi USD 6 per MMBTU.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Vi DPR RI, Selasa (25/02/2020), Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan bahwa Pertamina telah membuat simulasi untuk menurunkan harga gas menjadi USD 6 per MMBTU.

"Kami mensimulasi bagiamana kami bisa mem-provide gas untuk 6 dolar," ujar Nicke.

Adapaun sejumlah insentif yang dimaksud, antara lain tambahan bagian kontraktor produsen gas, insentif pajak dan relaksasi perlakuan aset negara.

"Nah, untuk itu, untuk bisa USD 6 dapat terpenuhi," tegasnya.

Nicke menambahkan, dengan insentif tersebut akan bisa menurunkan harga gas bumi dari sisi hulu menjadi USD 4,5.

Selain itu, Pertamina juga akan meminta Perusahaan Gas Negara (PGN) melakukan efisiensi, untuk menurunkan biaya distribusi gas.

"PGN juga harus membangun infrastruktur dan efisiensi," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


DPR Usulkan Dua Formula Penurunan Harga Gas

20160921-Pekerja Jaringan Pipa Gas PGN-Jakarta- Helmi Afandi
Pekerja merawat jaringan pipa gas milik Perusahaan Gas Negara (PGN) di Jakarta, Rabu (21/9/2016). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Komisi VII DPR memandang pemerintah perlu mematangkan skenario penurunan harga gas untuk sektor industri, salah satu pilihanya dengan mengurangi bagian negara dari sisi hulu.

Dalam rapat dengar pendapat Komisi VII DPR dengan PGN, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/2/2020).‎ Anggota Komisi VII DPR Falah Amru mengatakan,‎ formula pengurangan bagian negara dari sisi hulu untuk menurunkan harga gas sebesar USD 6 persen ditingkat konsumen industri harus dikaji dengan matang, didukung dengan skenario yang baik dari pemerintah.

"Harus kita cari formulanya. Agar sekenario besar gas ini dapat dijalankan,"‎ kata Falah, dikutip Selasa (11/2/2020).

Dia melanjutkan, sekma lain yang memungkinkan untuk ‎menurunkan harga gas bumi menjadi USD 6 per MMBTU ditingkat konsumen industri adalah mengurangi pajak pertambahan nilai (PPn).

"Bagian pemerintah di hulu ini harus dikurangi, atau PPN ini harus dikurangi, ‎" tuturnya.

Menurutnya, pemerintah pun harus pintar memilah industri yang berhak mendapat penurunan harga gas menjadi US$ 6 per MMBTU. "Implementasi pemerintah terkait industri industri mana yang akan di ditunjuk harganya oleh pemerintah," tuturnya.

Dia memandang, untuk penurunan harga gas‎ perusahaan penyalur gas di antaranya Perusahaan Gas Negara (PGN) hanya bisa menunggu kepasitan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, selaku regulator yang mengatur harga gas.

"Untuk harga gas, sebenarnya menunggu kementrian untuk menjawab hal ini, agar dapat segera dijalankan oleh PGN," tandasnya. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya