BPTJ Setop Layanan Bus AKAP dan AKDP di Seluruh Terminal Jabodetabek

Penghentian operasi pelayanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan lintas wilayah di dalam Jabodetabek (Transjabodetabek).

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 24 Apr 2020, 20:50 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2020, 20:50 WIB
Ilustrasi terminal. (Dok BPTJ)
Ilustrasi terminal. (Dok BPTJ)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan bila semua pelayanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di seluruh Terminal bus di wilayah Jabodetabek dihentikan.

Kepala BPTJ Polana Pramesti mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Mulai dari Jumat, 24 April hingga 31 Mei 2020.

"Aturan tersebut berlaku untuk terminal bus yang melayani Bus AKAP dan AKDP meliputi baik yang dibawah pengelolaan BPTJ ataupun pemerintah daerah seperti milik DKI Jakarta ataupun Jawa Barat," kata Polana, Jumat (24/4/2020).

Misalnya yang dikelola BPTJ yaitu Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan.

Sementara yang dikelola pengelolaan Pemerintah Daerah yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Pulogebang, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok yang berada dibawah pengelolaan Pemprov DKI, serta Terminal Bekasi dibawah pengelolaan Pemkot Bekasi.

Diharapkan dengan kebijakan ini akan menghambat pergerakan orang yang bermaksud pulang kampung atau mudik keluar wilayah Jabodetabek yang berpotensi menyebarkan penyakit covid-19, mengingat seluruh wilayah Jabodetabek telah menjadi zona merah.

 

Transjabodetabek Tetap Jalan

PPD Tambahkan Armada Transjabodetabek Premium Untuk Trayek Perpanjangan
Petugas mengecek kondisi dalam bus Transjabodetabek Premium milik Perum PPD saat menunggu calon penumpang di Tamini Square, Jakarta, Kamis (14/12). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Namun demikian Polana juga menjelaskan, penghentian operasi pelayanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan lintas wilayah di dalam Jabodetabek (Transjabodetabek).

“Misalnya bus yang melayani rute Terminal Baranangsiang Bogor ke Bekasi itu tetap beroperasi, namun harus menjalankan protokol kesehatan terkait covid-19,” jelas Polana.

Menyangkut kemungkinan adanya Bus AKAP dan AKDP yang beroperasi di luar terminal, Polana menegaskan, sebaiknya pengusaha bus tidak coba-coba melakukan hal tersebut. “Jika ada yang beroperasi di luar terminal mereka akan terkena penertiban petugas di lapangan,” kata Polana.

Saat ini telah terdapat 213 check point di lokasi perbatasan keluar Jabodetabek dimana petugas kepolisian didukung instansi terkait akan melakukan pengawasan dan penindakan. Bagi yang terkena penindakan di lapangan akan dikenakan sanksi tidak boleh melanjutkan perjalanan dan kembali ke tempat asal.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya