Liputan6.com, Jakarta Kebutuhan logistik khususnya pangan semakin meningkat signifikan memasuki bulan puasa Ramadhan tahun ini yang bertepatan dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah dan kota-kota besar di Indonesia. Seperti diketahui, PSBB ditempuh agar aktivitas masyarakat di luar rumah maupun mobilisasi antar wilayah kian dipersempit guna mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga
Para pelaku usaha jasa distribusi logistik pun diharapkan tetap bekerja agar ketahanan energi dan pangan tetap stabil. Sesuai Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, disampaikan bahwa perusahaan transportasi logistik untuk bahan pangan masih dapat beroperasi tanpa pembatasan. Kondisi ini disikapi oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan terus siap menopang distribusi logistik terlebih dalam masa PSBB yang sudah diterapkan di berbagai daerah.
Advertisement
“KAI siap mendistribusikan barang retail termasuk pangan seperti beras, buah-buahan, sayur-sayuran, dan lainnya dengan aman, tepat waktu, dan efisien,” kata Direktur Utama KAI Edi Sukmoro.
KAI memiliki layanan Rail Express yang merupakan layanan angkutan barang Station to Station dengan harga terjangkau yang tersedia di 60 stasiun di Pulau Jawa. Rail Express menggunakan kereta bagasi yang dijalankan khusus sebagai KA Parcel One Night Service (ONS) maupun dirangkaikan pada KA Barang Hantaran Potongan (BHP). KA Parcel ONS adalah angkutan barang satu set rangkaian kereta api dengan kapasitas sampai dengan 215 ton dalam tiap perjalanan. Sementara KA BHP adalah angkutan barang yang dirangkaikan dengan KA penumpang dengan kapasitas muatan sampai dengan 20 ton dalam tiap perjalanan.
Skema Tarif Angkut
Bukan hanya melayani angkutan barang dalam jumlah besar yang biasanya dikirim oleh perusahaan/organisasi produsen/distributor barang, Rail Express juga melayani pengiriman barang yang dilakukan oleh perorangan seperti dokumen, sepeda, sepeda motor, bahan makanan, produk industri, produk UMKM, dan sebagainya.
“Jadi layanan Rail Express ini juga melayani kiriman barang-barang dari perorangan dengan harga yang sangat terjangkau bagi masyarakat. Selain itu, pendistribusian juga lebih tepat waktu, karena sesuai dengan jadwal keberangkatan/kedatangan kereta,” ujar Edi.
Tarif angkutan yang dikenakan per kilogramnya ditetapkan berdasarkan relasi stasiun atau stasiun asal dan stasiun tujuan, dengan skema tarif yakni: “Bea Angkutan = berat (Kg) x tarif/Kg” dan berat minimum angkutan retail adalah 5 Kg. KAI juga memberikan diskon dengan ketentuan sebagai berikut: Muatan ≥ 2 ton ≤ 5 ton akan diberikan diskon sebesar 5%; Muatan > 5 ton ≤ 10 ton akan diberikan diskon sebesar 8%; Muatan > 10 ton akan diberikan diskon sebesar 10%. Adapun diskon akan diberikan dalam bentuk voucher dan hanya dapat digunakan pada transaksi hari berikutnya.
Advertisement
Syarat dan Ketentuan Pengguna Jasa
Rail Express mengutamakan keamanan dan kenyamanan dalam layanannya sehingga diberlakukan beberapa syarat dan ketentuan bagi pengguna jasa pengiriman.
- Pengirim harus menyatakan isi kiriman dengan sebenarnya.
- KAI berhak melakukan pemeriksaan (uji petik) terhadap kiriman yang dicurigai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT KAI (Persero) secara khusus dan/atau yang berlaku di Indonesia secara umum.
- Barang/dokumen yang dilarang untuk dikirim adalah: Surat/dokumen berharga bernilai uang; Uang tunai (rupiah/mata uang asing), surat berharga, perhiasan, dan sejenis lainnya; Barang berbahaya dan mudah meledak, beracun, dapat menimbulkan percikan api dan dapat merusak barang lainnya (barang B3); Barang yang mengandung psikotropika dan narkotika; Barang/dokumen yang dilarang menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku; Barang/dokumen cetakan,foto dan barang lainnya; Yang dapat melanggar aturan kesusilaan/pornografi.
- KAI dapat menentukan sarana angkutan tercepat untuk mengirim barang/dokumen ke tempat tujuan yang tidak selalu sama dengan informasi sebelumnya, terutama dalam keadaan terpaksa atau terdapat gangguan transportasi yang dapat mengganggu pengiriman ke tempat tujuan.
Untuk barang/dokumen berharga/ berisiko tinggi/mudah pecah/rusak agar dapat diasuransikan oleh pengirim sesuai nilai sebenarnya. KAI tidak menangani pengepakan/packaging, jadi setiap pengirim bertanggung jawab atas pengepakan/packaging setiap barang yang akan dikirimkan sesuai dengan standar packaging yang berlaku. Selama masa pandemik Covid-19 ini, Rail Express tidak melayani pengiriman hewan.
Alur Layanan Rail Express
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan Rail Express, berikut alur pelayanannya demi keamanan dan kenyamanan bersama.
- Pelanggan atau pengirim menyerahkan barang (yang sudah di-packing sesuai standar yang berlaku) ke loket Rail Express di stasiun dengan melampirkan data pengirim dan penerima kepada petugas.
- Penimbangan barang dan penempelan stiker pada barang.
- Pembayaran oleh pelanggan di loket stasiun Rail Express sesuai biaya angkutan.
- Pemuatan barang ke dalam kereta bagasi.
- Proses pengiriman barang.
- Pembongkaran barang dari dalam kereta bagasi.
- Pengambilan barang oleh pelanggan/penerima dengan menunjukkan bukti transaksi barang, kartu identitas asli di loket pengambilan barang Rail Express di stasiun tujuan
Selama masa pandemik ini, petugas Rail Express KAI juga menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid 19 yang telah ditetapkan pemerintah. Hal tersebut diterapkan secara merata kepada seluruh personil, barang yang diangkut, serta sarana yang digunakan baik di terminal angkutan barang maupun selama perjalanan, sehingga para pengguna jasa Rail Express tidak perlu khawatir dalam proses pengiriman dan penerimaan barang.
Masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut tentang syarat dan ketentuan angkutan barang dengan layanan Rail Express, dapat menghubungi contact center KAI melalui telepon di 121 atau 021-121, email ke cs@kai.id atau melalui akun media sosial Facebook dan Twitter di @kai121 dan Instagram @kai121_.
Advertisement