Tolak Surat Edaran Menaker, Buruh Ingin THR Tetap Dibayar Penuh

Buruh menilai SE Menaker bertentangan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan,

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Mei 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2020, 19:00 WIB
Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi THR. (via: istimewa)
Liputan6.com, Jakarta Pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak terbitnya surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tidak membayar penuh THR, mencicil pembayaran THR atau menunda pembayaran THR.
 
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan hal ini dianggap menciderai perasaan buruh di tengah pandemi corona. 
 
 
"KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100 persen bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara carena covid 19, buruh yang dirumahkan karena covid-19, maupun buruh yang di PHK dalam rentang waktu H-30 dari lebaran,” tegas Said Iqbal melalui siaran pers, Kamis (7/5/2020). 
 
Dia menjelaskan SE menaker Ida Fauziyah tersebut bertentangan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, yang mengatur kewajiban pengusaha untuk membayar THR minimal sebesar satu bulan upah. KSPI menyerukan kepada para buruh menolak pengusaha yg ingin membayar THR dengan menggunakan dasar SE Menaker.
 
Musababnya, di tengah pandemi corona daya beli kaum buruh harus tetap dijaga. Salah satunya melalui pembayaran THR secara penuh, tanpa dicicil apalagi ditunda. 
 
"Jadi isi dari surat edaran Menaker tersebut harus ditolak, dan pengusaha tetap diwajibkan membayar 100%. Tidak membuka ruang untuk dibayar dengan cara dicicil, ditunda, dan dibayar di bawah 100 persen," tegas dia. 
 
 

Daya Beli

6 Tradisi Unik Jelang Lebaran di Indonesia
Ilustrasi THR. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Kendati demikian, dirinya mengecualikan bagi perusahaan dengan kategori menengah kecil seperti hotel melati, restoran non waralaba internasional, UMKM, ritel berskala menengah kebawah, dan usaha kecil lainnya.
 
Sedangkan hotel berbintang, restoran besar  atau waralaba internasional, ritel besar, industri manufaktur wajib membayar THR secara penuh bagi pekerja. 
 
Untuk itu, KSPI mendorong pemerintah turut berjuang untuk selamatkan daya beli buruh. Terlebih hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah akan tiba dalam waktu dekat. 
 
"Lebaran adalah waktu yang sangat penting dan penuh kebahagiaan yang dirayakan masyarakat Indonesia termasuk buruh. Jadi sungguh ironis jika THR dicicil atau ditunda, atau nilainya di bawah 100 persen," tandas dia.
 
Reporter: Sulaeman
 
Sumber: Merdeka.com
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya