Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih enggan berkomentar mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan dikenakan kepada layanan streaming, sementara Amerika Serikat (AS) tengah geram dengan diberlakukannya PPN tersebut di beberapa negara.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu dalam Media Briefing, Kamis (4/6/2020), mengatakan bahwa belum ada keterangan resmi dari Kementerian Keuangan terkait hal ini.
Advertisement
Baca Juga
"Ini belum bisa kami rilis statement-nya, mudah-mudahan segera, karena ini masalah yang memang cukup strategis," ujarnya.
Kemarin (3/6/2020), Menteri Keuangan, (Menkeu), Sri Mulyani juga mengatakan hal senada saat gelar konferensi pers usai ratas dengan Presiden.
"Mungkin yang pajak digital saya nggak jawab dulu, karena saya khawatir saya ngomong panjang tentang pemulihan yang jadi berita besok malah pajak digital. Jadi mungkin dalam forum lain saja nanti kita lakukan," kata Menkeu.
Kata Donald Trump
Sebelumnya, kebijakan pengenaan pajak bagi konten digital seperti Netflix, Spotify dan lainnya di sejumlah negara membuat Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump Geram. Dilansir dari laman Reuters, Kamis (4/6/2020), Pemerintah AS disebutkan bakal mengambil tindakan atas keputusan negara-negara tersebut.
"Presiden Trump khawatir jika pengenaan pajak tersebut berimbas tidak adil pada perusahaan-perusahaan," ujar Kepala US Trade Representative (Kantor Perwakilan Dagang AS), Robert Lightizer.
Robert mengaku pihaknya sedang menyiapkan tindakan-tindakan untuk mempertahankan kelangsungan bisnis perusahaan dan pekerja yang dianggap terkena 'diskriminasi' tersebut.
Adapun, menurut data Federal Register AS, negara yang merencanakan pengenaan pajak terhadap Netflix dan aplikasi digital lainnya ialah Austria, Brazil, Republik Ceko, negara-negara Uni Eropa, Inggris, India, Indonesia, Italia, Spanyol dan Turki.
Kantor Perwakilan Dagang AS disebutkan telah meminta pertemuan dengan perwakilan dagang negara tersebut untuk berkonsultasi terkait hal ini.
Advertisement