Liputan6.com, Jakarta - Bank Bukopin memberikan klarifikasi soal pengumuman kebijakan penarikan transaksi tunai di atas nomimal Rp 10 juta yang beredar di media sosial.
Dalam pengumuman tersebut tertulis, sejak tanggal 2 Juni 2020, transaksi penarikan tunai diatas Rp 10 juta diharapkan melakukan konfirmasi terlebih dahulu H-2 sebelum penarikan.
Baca Juga
Pemegang Saham Kendali KB Bank Fasilitasi Operasi Jantung Gratis bagi 10 Anak Indonesia di Korsel
Kinerja Keuangan KB Bank di Kuartal III 2024 Solid, Catatkan Pertumbuhan Pendapatan Bunga Bersih 84,5 %
KB Bank dan Perusahaan Afiliasi KBFG di Indonesia Berkolaborasi Bantu Tingkatkan Gizi Anak yang Kurang Mampu
Direktur Retail Bank Bukopin Heri Purwanto menyatakan jika apa yang disebutkan dalam pengumuman tersebut tidak benar sama sekali.
Advertisement
"Tidak (benar). Betul (itu hoaks)," ujar Heri singkat saat dikonfirmasi oleh Liputan6.com, Kamis (4/6/2020).
Adapun ketika Liputan6.com mencoba menelusuri situs web resmi Bank Bukopin, tidak terdapat pengumuman terbaru mengenai kebijakan penarikan tunai yang dimaksud, begitu pula di akun sosial media Bank Bukopin seperti Instagram @bukopinsiaga.
BI: Kondisi Perbankan Sekarang Lebih Tangguh Ketimbang 1998 dan 2008
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan, kondisi sektor perbankan di dalam negeri saat ini kuat dalam menghadapi pelemahan ekonomi akibat penyebaran virus corona (Covid-19).
Bahkan, kondisi perbankan saat ini dianggapnya sudah jauh lebih tangguh daripada saat terjadi krisis ekonomi 2008 dan 1998.
"Saya harus sampaikan, bahwa kondisi perbankan Indonesia saat ini jauh lebih kuat dibanding tahun 2008, apalagi tahun 97-98," seru dia saat sesi teleconference, Selasa (31/3/2020).
Sebagai perbandingan, ia menyebutkan, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio) saat ini berada di kisaran 23 persen. Lalu rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) juga masih terjaga rendah pada 2,5 persen gross atau 1,3 persen nett.
"Jadi secara umum ketahanan industri perbankan kuat," kata Gubernur BI.
Kendati begitu, ia tak memungkiri bahwa virus corona telah sangat berdampak terhadap kegiatan perekonomian, baik dalam skala nasional maupun global. Perry mencontohkan, risiko NPL telah membuat kinerja perusahaan berskala kecil atau UMKM merosot.
"Memang debitur kecil mengalami gangguan karena Covid-19. Itu bukan karena mereka mau ngemplang, tapi karena mereka memang tidak bisa bekerja. Ini yang jadi perhatian kita, bagaimana mengurangi beban mereka," ujar dia.
Advertisement