PLN Klaim Tagihan Listrik yang Melonjak Murni karena Pemakaian Pelanggan

Formula tarif listrik terdiri dari 2 variabel, yaitu volume pemakaian listrik dikali tarif yang berlaku di segmen pelanggan.

oleh Athika Rahma diperbarui 11 Jun 2020, 15:15 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2020, 15:10 WIB
Tarif Listrik 900 VA Bakal Naik Awal 2020
Meteran listrik terlihat di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Kamis (28/11/2019). Pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif listrik untuk golongan Rumah Tangga Mampu (RTM) 900 VA pada 1 Januari 2020, kenaikan tarif listrik diperkirakan mencapai Rp29.000 per bulan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Polemik tarif listrik yang membengkak di tengah pandemi terus bergulir. PLN juga berkali-kali mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak menaikkan tarif listrik sejak 2017.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN Bob Saril menegaskan, tagihan listrik yang melonjak murni disebabkan pemakaian dari pelanggan sendiri.

"Yang kita catat itu murni dipakai pelanggan. Kenaikan ini murni disebabkan kenaikan pemakaian ditambahkan carry over karena PSBB petugas enggak bisa catat meteran," ujar Bob dalam diskusi virtual, Kamis (11/6/2020).

Bob menjelaskan, formula tarif listrik terdiri dari dua variabel, yaitu volume pemakaian listrik dikali tarif yang berlaku di segmen pelanggan. Karena tarif tidak naik, maka variabel volume diduga menjadi pemicu melonjaknya tarif listrik.

Petugas PLN, di masa pandemi ini, menyampaikan tagihan listrik berdasarkan angka stand meter rata-rata 3 bulan terakhir. Hal ini disebabkan petugas tidak datang mencatat meteran secara manual.

Misalnya, pemakaian terakhir tercatat hingga 100 kWh, artinya dasar penagihan tarif listrik di satu rumah tangga yaitu 100 kWh. Di bulan April, misalnya, pemakaian mencapai 120 kWh. Bulan Mei, pemakaian mencapai 140 kWh.

"Nah, kan lebihannya 20 (dari April) ditambah 40 (dari Mei), yaitu 60 kWh, artinya ini belum ditagihkan oleh PLN awalnya. Lalu bulan Juni pemakaian 140 kWh. Nah ada carry over 60 kWh, ini totalnya berarti 200 kWh, dan ditagih pada bulan itu, jadi kelihatannya seperti naik 200 persen," jelas Bob.

Oleh karenanya, untuk meringankan pelanggan listrik, PLN membagi tagihan carry over itu untuk penagihan di 3 bulan selanjutnya.

"Jadi dari carry over 60 kWh tadi, 40 persennya dibebankan ke rekening Juni, yaitu sekitar 24 kWh. Lalu sisanya 46 kWh dibagi ke 3 bulan berikutnya," kata Bob.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Kementerian BUMN Buka Suara Soal Kontroversi Tarif Listrik

PLN Tunda Proyek Listrik Demi Penyelamatan Operasional
Pekerja memperbaiki kabel listrik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banten 3 Lontar, di Kabupaten Tangerang, Rabu (29/4/2020). PLN (Persero) memutuskan untuk menunda sejumlah proyek listrik meski berpotensi mengganggu jalannya program 35.000 MW. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Sebelumnya, Kementerian BUMN ikut buka suara. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan, tidak ada kenaikan tarif yang ditetapkan oleh PLN.

"Dari tahun ke tahun sama saja. Yang naik tagihan. Kenapa naik? Karena pemakaian kita di rumah, banyak yang dipake listrik di rumah, karena selama kerja di rumah listrik juga tinggi," jelasnya kepada wartawan, Rabu (10/6/2020).

Arya melanjutkan, PLN sudah sangat jelas memberikan keterangan soal tarif listrik tersebut. Terkait tagihan yang melonjak, dirinya berkata bahwa penghitungan meteran listrik menggunakan rata-rata 3 bulan terakhir lantaran petugas meteran tidak datang ke rumah untuk menghitung.

Dalam perhitungan 3 bulan itu, ada kelebihan penggunaan yang mungkin disebabkan WFH yang belum terhitung. Sehingga saat petugas melakukan perhitungan terbaru, jumlah tagihannya membengkak.

"Pada bulan ke-3 teman-teman PLN datang, dicek ternyata ada kelebihan. Nah ini pada 2 bulan sebelumnya, pada 1 bulan sebelumnya, ditambah kelebihan bulan ketiga mereka jumlahkan ke atas, jadi nambah," jelasnya.

Meski begitu, PLN memberikan keringanan agar tagihan tarif listrik yang kelebihan itu bisa dicicil 2 hingga 3 bulan.

"Jadi kalau dibilang PLN membohongi, nggak bisa, karena meterannya jelas, angkanya jelas, listrik angkanya jelas, meteran ada di rumah pelanggan bukan di PLN," kata Arya.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya