Liputan6.com, Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) atau Indonesia Port Corporation (IPC) memberikan kelonggaran jangka waktu pembayaran kewajiban angsuran pinjaman Program Kemitraan. Kelonggaran pembayaran pinjaman program kemitraan ini terutama diberikan IPC kepada mitra Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terkena dampak Pandemi Covid-19.
“Dengan adanya kemudahan berupa penundaan waktu pembayaran, kami berharap mitra binaan IPC, khususnya yang masuk dalam kelompok UMKM bisa melewati masa sulit dan kembali pulih menjalankan usahanya di masa new normal,” kata Direktur IPC Arif Suhartono, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2020).
Arif menjelaskan, kelonggaran yang diberikan Pelindo II ini sejalan dengan kebijakan Kementerian BUMN yang mendorong adanya stimulus bagi dunia usaha, khususnya UMKM.
Advertisement
“Mitra binaan IPC yang berkewajiban membayar angsuran pinjaman, dapat mengajukan permohonan penundaan jangka waktu pembayaran hingga satu tahun ke depan. Kami memberikan kelonggaran untuk membayar kewajibannya hingga 31 Maret 2021,” jelas Arif.
Menurutnya, Pelindo II menyadari bahwa keberlanjutan usaha UMKM sangat penting bagi perekonomian nasional.
Kontribusi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Berdasarkan catatan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, pada tahun 2018 UMKM di Indonesia berjumlah 64,2 juta unit. UMKM memiliki kontribusi sebesar kurang lebih 60 persen dari total produk domestik bruto (PDB). Kelompok ini menyerap 97 persen dari total tenaga kerja, dan 99 persen dari total lapangan kerja.
“Kami berharap UMKM mampu beroperasi dan beradaptasi, untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan tetap memperhatikan protokol ‘New Normal’. Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir dan aktivitas perekonomian dapat kembali berjalan dengan baik,” tutup Arif.
Advertisement