Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Daerah DKI Jakarta resmi melarang penggunaan kantong plastik di wilayahnya mulai 1 Juli 2020. Ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Pengusaha ritel mengaku siap melaksanakan pergub, bahkan sudah jauh-jauh hari menyosialisasikan hal tersebut ke masyarakat.
Advertisement
Baca Juga
“Sebelum Pergub tersebut dikeluarkan kita sudah melakukan yang namanya kantong plastik Tidak Gratis (KPTG), di sana sudah terjadi pengurangan. Begitu keluar Pergub artinya berlaku enam bulan kemudian berarti nanti 1 Juli 2020,” kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin, kepada Liputan6.com, Senin (29/6/2020).
Pengusaha mendukung karena larangan pemakaian kantong plastik, demi meningkatkan kesadaran di masyarakat. Keberadaan kantong plastik sangat merusak lingkungan.
Selain itu, aturan ini berlaku tidak hanya bagi peritel modern saja. Namun juga berlaku untuk pasar tradisional.
“Kita lihat nanti menarik dari pergub ini ternyata bukan hanya untuk pasar ritel modern saja, tapi juga di pasar tradisional atau pasar rakyat. Memang dengan adanya sosialisasi ini, selain kesadaran masyarakat yang memang menggunakan kantong plastik itu berbahaya dan memang juga ada pengawasan dan tindakan bagi yang melanggar tindakan ini,” tegas dia.
Masyarakat diharapkan ikut mendukung program pemerintah ini. Dengan disipling berbelanja membawa kantong sendiri atau membeli kantong ramah lingkungan yang disediakan pedagang.
“Ke depannya semoga masyarakat semakin disiplin dan pengetatan pengawasan, sehingga otomatis masyarakat tidak ada pilihan, mau tidak mau harus menggunakan kantong belanja, sama seperti bayar e-toll. Dulu kan bayar tol cuma anjuran bayar e-toll dengan alasan bisa lebih cepat, mau tidak mau masyarakat diminta untuk pakai e-toll, itulah contoh nyata,” pungkas dia.
Saksikan video di bawah ini:
Kantong Plastik Dilarang Mulai 1 Juli, Ini Kata Pedagang Jakarta
Persoalan sampah menjadi perhatian berbagai kalangan saat ini, mulai dari akademisi, perusahaan, organisasi nirlaba, juga pemerintah, serta masyarakat apalagi di perkotaan.
Oleh karena itu Pemerintah Daerah Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat bakal berlaku efektif mulai 1 Juli 2020 mendatang.
Menanggai hal tersebut Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sarman Simanjorang, mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota APPSI sejak Peraturan Gubernur Nomor 142 tahun 2019 diterbitkan.
Baca Juga
“Secara organisasi kita sudah maksimal menghimbau kepada anggota, prinsip mereka mengerti, namun memang masih perlu bantuan dari pemerintah agar edukasi dan sosialisasi semakin ditingkatkan, khususnya berkaitan dengan kantong ramah lingkungan sebagai pengganti dari kantong plastik,” kata Sarman kepada Liputan6.com, Senin (29/6/2020).
Menurutnya, bila perlu pemerintah dapat memberikan contoh-contoh kantong plastik ramah lingkungan, baik untuk pedagang maupun konsumen atau masyarakat.
Selanjutnya budaya dan kesadaran kepada masyarakat juga diharapkan aktif dilakukan oleh pemerintah, sehingga pedagang pasar dan konsumen memiliki pemahaman yang sama akan pentingnya pemakaian Kantong Plastik Ramah Lingkungan (KTRL) untuk keberlanjutan lingkungan hidup yang semakin baik.
Selain itu, Sarman mengakui bahwa pihaknya sementara melakukan sosialisasi dalam rapat-rapat organisasi saja, belum secara meluas.
Karena pihaknya masih mempersiapkan contoh dan desain kantong pengganti plastik, oleh karena itu pihaknya mengharapkan Pemerintah memberikan arahan yang lebih jelas lagi.
“Kita baru mempersiapkan contohnya dan desainnya makanya kita ingin meminta contoh dari Pemerintah,” pungkasnya.
Advertisement