Dapat Penempatan Dana Rp 30 Triliun, Bank BUMN Tetap Wajib Bayar Premi LPS

LPS diminta untuk mengutamakan pengembalian dana pemerintah yang ditempatkan pada bank peserta dalam bentuk simpanan.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jun 2020, 16:40 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2020, 16:40 WIB
LPS Canangkan 2017 Sebagai Tahun Transformasi
Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mencanangkan tahun 2017 ini sebagai tahun Transformasi.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan bahwa bank Badan Usaha Milik Negarqa (bank BUMN) yang mendapat penempatan dana dari pemerintah sebesar Rp 30 triliun tetap harus membayar premi. Hal tersebut sesuai dengan Undang Undang Penjaminan. 

Untuk diketahui, pemerintah menempatkan dana sebesar Rp 30 triliun kepada empat bank BUMN yaitu Bank Mandiri, BRI, BTN dan BNI. Penempatan ini dilakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/2020.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, keempat bank BUMN tetap harus membayar premi sebesar 0,1 persen dari total Dana Pihak Ketiga (DPK) sesuai dengan aturan yan berlaku. 

"Mekanismenya mengikuti pasal 9, pasal 12 dan pasal 13 UU LPS," kata Halim dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Dia menjelaskan di dalam pasal-pasal itu, disebutkan bahwa setiap bank peserta penjaminan wajib membayar premi penjaminan sebesar 0,1 persen dari rata-rata saldo bulanan dan total simpanan dalam setiap periode yang dibayarkan dua kali dalam setahun.

Dengan demikian premi penjaminan dibayarkan tetap dilakukan oleh bank, bukan oleh pemerintah. Sebab premi tersebut sudah menjadi bagian biaya dana bagi bank, namun dengan mendapatkan manfaat proteksi penjaminan dari LPS.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Dana Pemerintah Diutamakan

20151101-Penyimpanan Uang-Jakarta
Aktivitas di ruang penyimpanan uang BNI, Jakarta, Senin (2/11/2015). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah rekening simpanan dengan nilai di atas Rp2 miliar pada bulan September mengalami peningkatan . (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Di samping itu, Bank BUMN tidak memiliki pilihan likuiditas apabila terjadi gagal bayar. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020, LPS diminta untuk mengutamakan pengembalian dana pemerintah yang ditempatkan pada bank peserta dalam bentuk simpanan.

"Mengingat besarnya peran bank BUMN dalam perekonomian, upaya yang dapat dilakukan yaitu melakukan penanam modal sementara. Dengan demikian tidak ada unsur terjadinya kerugian bagi uang negara yang ditempatkan di bank tersebut," kata Halim.

Berdasarkan catatan, LPS telah melakukan proses likuidasi terhadap 102 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan 1 bank umum dengan biaya pembayaran Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp 1,95 triliun serta biaya resolusi mencapai Rp 1,24 triliun. Adapun biaya resolusi untuk bank umum sebesar Rp 3,6 triliun.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya