Ini Daftar Lengkap 105 Fintech Pinjaman dan 99 Kegiatan Usaha Ilegal

Maraknya fintech peer to peer lending ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid 19.

oleh Nurmayanti diperbarui 03 Jul 2020, 22:58 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2020, 17:00 WIB
Fintech
Ilustrasi fintech. Dok: sbs.ox.ac.uk

Liputan6.com, Jakarta Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 105 fintech peer to peer (pep) lending ilegal. Mereka tidak terdaftar dan mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang merupakan otoritas perizinan, pengaturan dan pengawasan layanan fintech peer to peer lending.

Fintech pinjaman ilegal ini beroperasi dengan menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.

Maraknya fintech peer to peer lending ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid 19.

“Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, (3/7/2020).

Pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek dan selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone.

"Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan," Tongam mengingatkan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Daftar 105 Fintech Ilegal

Ilustrasi Fintech
Ilustrasi Fintech. Dok: edgeverve.com

Bagi yang ingin mengetahui, bisa menyimak 105 fintech peer to peer (pep) lending ilegal, seperti mengutip data Satgas Waspada Investasi melalui daftar ini

Daftar Entitas Ilegal

Ilustrasi Investasi bodong
Ilustrasi Investasi ilegal. (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Selain kegiatan fintech peer to peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 99 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Tongam mengatakan penawaran usaha ilegal ini sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.

Dari 99 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

- 87 Perdagangan Berjangka/Forex Ilegal

- 2 Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal

- 3 Investasi Cryptocurrency Ilegal

- 3 Investasi uang

- 4 lainnya.

Simak daftar entitas ilegal tersebut melalui tautan ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya