OJK Siapkan Aturan Stimulus Restrukturisasi Kredit untuk Korporasi

OJK tengah menggodok aturan terkait pemberian stimulus restrukturisasi kredit bagi korporasi yang terdampak pandemi Covid-19

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jul 2020, 17:05 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2020, 17:05 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan terkait pemberian stimulus restrukturisasi kredit bagi korporasi yang terdampak pandemi Covid-19. Aturan ini nantinya akan dimatangkan dan dibahas bersama pemerintah.

"OJK bertemu dengan pemerintah dalam hal ini Menteri Koordinator Perekonomian (Airlangga). Hal ini jadi pembahasan dan akan disiapkan," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, di Jakarta, Rabu (8/7).

Sejauh ini pihaknya sudah pada tahap memberikan simulasi mengenai kriteria-kriteria yang harus dilakukan agar pelaksanaan bisa efektif. Namun kebijakan tersebut tetap mesti diperhitungkan agar menghindari moral hazard.

"Jadi pada saat pelaksanaan restruk ini tentu perusahaan hindari kejadian PHK, jadi penting untuk tidak PHK tentu, pertimbangkan perusahaan stimulus ini akan menggerakan kembalinya ekonomi," kata dia

"Ini bagian penting, pemerintah akan keluarkan kebijakaan lanjutan," tandas dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

OJK: Restrukturisasi Kredit Bank Paling Banyak di Jawa Barat

Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, realisasi restrukturisasi kredit hingga periode 29 Juni 2020 mencapai Rp 740,79 triliun. Kredit diberikan kepada 6,56 juta debitur baik UMKM maupun non UMKM.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menyatakan, terdapat peningkatan jumlah debitur 101.578 debitur UMKM dengan nominal realisasi meningkat 3,08 persen menjadi Rp 317,295 triliun.

"Sebanyak 100 bank umum sudah mengimplementasikan (restrukturisasi), dilihat dari tabel, terdapat peningkatan 101 ribu, lalu (nominal realisasi) naik 3,08 persen jumlah debiturnya," ujar Anto dalam keterangan pers virtual, Rabu (8/7/2020).

Kemudian, OJK juga mencatat, realisasi restrukturisasi terbanyak terjadi di wilayah Jawa Timur yang mencapai 865.499 debitur UMKM dengan total baki debet Rp 46,82 miliar.

Sementara dari jumlah debitur, realisasi restrukturisasi terbanyak berada di wilayah Jawa Barat sebesar 1,489 juta debitur dengan nilai Rp 98,95 miliar, yang terdiri dari UMKM sebanyak 1,202 juta debitur dengan nilai Rp 42,71 miliar dan non-UMKM sebanyak 287.159 debitur dengan nilai Rp 56,23 miliar.

"Lalu berdasarkan sektor ekonomi, realisasi restrukturisasi terbanyak terjadi pada sektor perdagangan dan eceran yang mencapai 3,460 juta debitur dengan total baki deber Rp 182,829 miliar," ujar Anto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya