Kemenperin Tindak Barang Impor Ilegal Tanpa SNI, Nilainya Bikin Kaget

Temuan Kemenperin rata-rata merupakan produk-produk yang diimpor dari RRT. Tanpa kepemilikan SPPT-SNI, produk-produk tadi berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan pengguna.

oleh Arthur Gideon diperbarui 17 Des 2024, 19:40 WIB
Diterbitkan 17 Des 2024, 19:40 WIB
Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) M.Rum saat mewakili Menteri Perindustrian pada Konferensi Pers Publikasi Hasil Pengawasan SNI Wajib di Jakarta, Senin (16/12/2024). (Dok Kemenperin)
Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) M.Rum saat mewakili Menteri Perindustrian pada Konferensi Pers Publikasi Hasil Pengawasan SNI Wajib di Jakarta, Senin (16/12/2024). (Dok Kemenperin)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali melakukan penindakan terhadap barang-barang impor yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Dalam penindakan ini nilainya mencapai miliaran. 

Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian M.Rum menjelaskan, sebagai upaya menjaga daya saing dan produktivitas industri dalam negeri serta menjaga persaingan usaha yang sehat, Kemenperin terus melakukan pengawasan dan penegakan ketertiban implementasi SNI yang diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian.

Pengawasan terhadap Pemberlakuan SNI Wajib perlu dilakukan untuk menjaga industri dalam negeri dari serbuan impor ilegal dan mewujudkan persaingan usaha yang sehat.

“Demi mewujudkan hal tersebut, Kemenperin melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang telah diberlakukan SNI secara wajib. Dalam pengawasan yang dilakukan secara rutin, Kemenperin mengamankan produk-produk jenis elektronik, sepatu pengaman, mainan anak, sampai alat mesin pertanian yang tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI,” jelas M.Rum saat mewakili Menteri Perindustrian pada Konferensi Pers Publikasi Hasil Pengawasan SNI Wajib, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (17/12/2024). 

Kemenperin, melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), telah mengamankan produk yang tidak memiliki SPPT-SNI, berupa:

  • Sprayer gendong semi otomatis sebanyak 1.320 unit dengan nilai berkisar Rp 396 juta dengan merk IMISA dan FARMJET.
  • Sepatu pengaman berjumlah 1.701 pasang senilai Rp 2,8 miliar dengan merk CATERPILLAR, NAVIGO, dan SEPTIGO
  • Painan anak berbagai merek dengan jumlah 44.133 unit dengan total nilai Rp 1,5 miliar dengan merk HOCHIHOKU dan ZAVANESE.
  • Produk speaker aktif berjumlah 196 unit dengan nilai Rp 311 juta dengan merk W-KING, URBANO dan HAFSUN.

 

Menghentikan Kegiatan Usaha

Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) M.Rum saat mewakili Menteri Perindustrian pada Konferensi Pers Publikasi Hasil Pengawasan SNI Wajib di Jakarta, Senin (16/12/2024). (Dok Kemenperin)
Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) M.Rum saat mewakili Menteri Perindustrian pada Konferensi Pers Publikasi Hasil Pengawasan SNI Wajib di Jakarta, Senin (16/12/2024). (Dok Kemenperin)

Kepada para pelaku usaha yang memasarkan produk tanpa SPPT SNI tersebut, Kemenperin memerintahkan untuk menghentikan kegiatan usahanya dan melarang peredaran produk-produk dengan merek tersebut di wilayah NKRI.

”Kami memerintahkan seluruh pelaku usaha tersebut untuk menghentikan kegiatan impor dan dilarang untuk mengedarkan produk-produk dengan merek di atas. Kemenperin juga mengingatkan kepada para pelaku usaha yang lain, baik importir maupun produsen, untuk mengusahakan SPPT SNI bagi jenis barang-barang yang SNI-nya telah diwajibkan oleh Menteri Perindustrian,” tegas Kepala BSKJI Kemenperin Andi Rizaldi.

Menurut Andi, Kemenperin akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan para pelaku usaha tetap tertib dan mematuhi ketentuan SNI yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Temuan Kemenperin rata-rata merupakan produk-produk yang diimpor dari RRT. Tanpa kepemilikan SPPT-SNI, produk-produk tadi berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan pengguna, serta dapat merusak persaingan usaha yang ada didalam negeri.

 

Memperketat Regulasi

Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) M.Rum saat mewakili Menteri Perindustrian pada Konferensi Pers Publikasi Hasil Pengawasan SNI Wajib di Jakarta, Senin (16/12/2024). (Dok Kemenperin)
Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) M.Rum saat mewakili Menteri Perindustrian pada Konferensi Pers Publikasi Hasil Pengawasan SNI Wajib di Jakarta, Senin (16/12/2024). (Dok Kemenperin)

”Setiap pelanggaran terhadap Undang-Undang 3 tahun 2014 akan ditindak oleh Kemenperin. Kami akan terus berupaya mengawal aturan-aturan yang sudah diterapkan, khususnya terkait pemberlakuan SNI secara wajib,” Kata Andi.

Kemenperin juga terus berusaha memperketat regulasi pemberlakuan SNI Wajib maupun pengawasannya. Saat ini terdapat 131 produk yang dikenai pemberlakuan secara wajib. Kepala BSKJI Kemenperin mengharapkan, jumlah SNI wajib bagi produk-produk yang beredar di pasar domestik dapat terus bertambah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya