Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan evaluasi penerapan POJK Nomor 11 Tahun 2020 terkait restrukturisasi kredit perbankan. Evaluasi baru akan dilakukan mendekati masa berlakunya aturan ini pada Maret 2021.
"Tentunya nanti pada saat mendekati atau kalau evaluasi telah kita lakukan," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Heru Kristiyana dalam program Power Lunch CNBC Indonesia, Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Baca Juga
Heru menjelaskan, aturan restrukturisasi dalam POJK 11 berlaku selama 1 tahun sejak diundangkan. Sehingga, aturan ini masih berlaku hingga Maret 2021. Otoritas baru akan memutuskan untuk memperpanjang atau tidak setelah dilakukan evaluasi dari penerapan aturan ini, baik di sektor rill maupun perbankan.
Advertisement
"Jadi memang POJK 11 ini berlaku sampai akhir Maret (tahun 2021), tapi kita evaluasi apa perlu diperpanjang atau enggak," kata dia.
Sebab, hingga kini otoritas melihat dampak pandemi Covid-19 masih berlanjut. Heru ingin POJK 11 ini bisa menjaga sektor rill tidak terdampak. Sehingga industri perbankan tetap sehat.
Selain aturan restrukturisasi kredit tersebut, OJK juga melakukan membuat kebijakan lain untuk menjaga agar perbankan tetap sehat di tengah terganggunya sektor rill akibat pandemi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
OJK memberikan kelonggaran rasio likuiditas perbankan menjadi 85 persen dari sebelumnya 100 persen. Begitu juga dengan net stable funding ratio yang seharusnya memiliki threshold 100 persen turun menjadi 85 persen.
Kemudahan ini kata Heru membuat perbankan bisa bergerak leluasa dan tidak ikut terdampak. Lantaran saat ini pendapatan sektor rill yang menjadi nasabahnya terganggu akibat perlambatan ekonomi yang terjadi.
"Ini memberikan kemudahan bagi perbankan agar tidak terdampak dalam menghadapi cash flow nasabah yang terganggu dari dampak covid ini," kata Heru mengakhiri.
Merdeka.com
Advertisement