Mentan Ajak Petani Subulussalam Gunakan Asuransi Atasi Dampak Banjir

Ada dua jenis asuransi pertanian yang bisa dimanfaatkan. Yaitu Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K).

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 31 Jul 2020, 18:12 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2020, 18:10 WIB
Kementan
Mentan saat menghadiri Musyawarah Pembangunan Pertanian (Musrembangtan) di Auditorium Utama Kementan, Jakarta, Senin, (13/7/2020).

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan hektare (ha) lahan pertanian di Kecamatan Rundeng, Subulussalam, Aceh, terendam banjir. Akibatnya, petani terancam gagal panen. Kementerian Pertanian mengimbau petani untuk memaksimalkan asuransi pertanian.

Di Kecamatan Rundeng, banjir menerjang wilayah Daerah Aliran Sungai Souraya. Akibatnya, ratusan hektare lahan turut terkena banjir, meliputi beberapa desa di wilayah Kecamatan Rundeng dan Kecamatan Sultan Daulat.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berharap petani di Kecamatan Rundeng, Subulussalam yang telah mengikuti asuransi untuk segera mengurus klaim.

“Petani harus selalu menyiapkan langkah antisipasi agar lahan pertaniannya tidak terganggu. Apalagi jika sampai menyebabkan gagal panen. Deteksi segera ancaman-ancaman seperti perubahan iklim yang bisa menyebabkan kekeringan, banjir, hingga longsor, atau luapan sungai. Antisipasi hal-hal itu dengan memanfaatkan asuransi,” tutur Mentan SYL, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (31/7/2020).

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, mengimbau petani untuk berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini.

“Koordinasikan dengan pihak atau dinas terkait mengenai hal ini. Harus ada perbaikan dari dinas terkait agar masalah ini tidak terulang, dan bisa dicari tahu permasalahannya,” ujar Sarwo Edhy.

Agar petani tidak merugi jika mengalami masalah serupa, atau akibat ancaman lainnya, Sarwo Edhy mengimbau agar petani memanfaatkan asuransi pertanian yang sudah berjalan. Menurutnya, ada dua jenis asuransi pertanian yang bisa dimanfaatkan. Yaitu Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K).

 

Premi

Untuk AUTP, premi yang harus dibayarkan sebesar Rp 180.000 /hektare (ha)/MT. Nilai pertanggungan sebesar Rp 6.000.000/Ha/MT. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap serangan hama penyakit, banjir, dan kekeringan.

Sementara premi pada AUTS/K sebesar Rp 200.000/Ekor/Tahun. Nilai pertanggungan terbagi menjadi tiga. Untuk ternak mati nilai pertanggungannya sebesar Rp 10 Juta/Ekor, ternak potong paksa Rp 5 Juta/Ekor, dan kehilangan Rp 7 Juta/Ekor.

 

Mitigasi Risiko

“Asuransi bisa membuat petani beraktivitas dengan tenang. Karena, asuransi merupakan salah satu komponen dalam manajemen usahatani untuk mitigasi risiko bila terjadi gagal panen.Dengan adanya asuransi, perbankan lebih percaya dalam menyalurkan kreditnya,” tuturnya.

Sarwo Edhy menjelaskan, apabila usaha tani atau ternak mengalami gagal panen, petani akan mendapatkan penggantian atau klaim dari perusahaan asuransi. Sehingga, ada jaminan terhadap keberlangsungan usaha tani dan tidak terjadi gagal bayar terhadap kreditnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya