Insentif Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Tak Selamatkan Indonesia dari Resesi

Kebijakan pemberian stimulus termasuk insentif bantuan langsung tunai untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta bukan untuk mendongkrak ekonomi.

oleh Athika Rahma diperbarui 08 Agu 2020, 10:00 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2020, 10:00 WIB
FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan segera menyalurkan bantuan insentif sebesar Rp 2,4 juta kepada 13 juta pekerja di sektor formal yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Pemberiannya akan dilakukan dalam dua tahap pada kuartal III dan IV tahun ini atau sama dengan Rp 1,2 juta per tahap.

Pemberian insentif ini dilakukan semata-mata agar ekonomi tidak semakin terpuruk. Sayangnya, gelontoran stimulus termasuk insentif untuk pekerja ini tidak akan mengubah proyeksi ekonomi yang bakal tetap minus di kuartal ke depan. Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan, ekonomi Indonesia di kuartal II 2020 minus 5,32 persen.

Bahkan, resesi masih akan tetap terjadi.

"Kalau pandangan saya, selama masih ada wabah, seluruh kebijakan tidak akan efektif mendongkrak ekonomi. Perlambatan bahkan kontraksi ekonomi tidak terelakkan. Apapun kebijakannya. Tidak hanya di Indonesia tetapi disemua negara. Resesi tidak bisa dihindari," ujar Ekonom Center of Reforms on Economic (CORE) Piter Abdullah kepada Liputan6.com, Jumat (7/8/2020).

Piter melanjutkan, kebijakan pemberian stimulus termasuk insentif bantuan langsung tunai untuk pekerjadengan gaji di bawah Rp 5 juta bukan untuk mendongkrak ekonomi tetapi sebagai bantuan meningkatkan ketahanan masyarakat.

"Agar mereka tetap bisa konsumsi dengan standar layak. Agar kontraksi perekonomian tidak terlalu dalam, sekaligus mempersiapkan recovery ketika wabah berlalu," jelasnya.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ringankan Beban Pengusaha

FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Lanjutnya, bantuan ini juga diberikan untuk meringankan beban dunia usaha agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pemotongan gaji. Untuk segmen lain seperti pegawai negeri sipil dan pegawai BUMN, para pekerjanya dikategorikan relatif aman secara finansial.

Dengan kondisi yang masih akan tetap seperti ini, pertumbuhan ekonomi di kuartal III diyakini minus, bahkan mustahil mencapai 0 persen. Dengan demikian, resesi teknikal akan segera terjadi.

"Konsumsi pasti turun, investasi turun, ekspor turun, bagaimana mungkin pertumbuhan nol atau bahkan positif," kata Piter.

Dalam waktu yang berbeda, Piter juga menyatakan sejak pandemi Covid-19 melanda, seluruh negara sudah memasuki masa resesi.

"Sekarang ini semua negara tinggal menunggu waktu saja menyatakan resesi secara resmi. Semua karena wabah. Semua terseret gelombang wabah yang sama," ujar Piter saat dihubungi Liputan6.com beberapa waktu lalu.

 

Pandemi Harus Berlalu

FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pada intinya, ekonomi akan pulih jika pandemi berlalu, dan 'resep' penanganan Covid-19 yang paling tepat ialah dengan menekankan disiplin dan penemuan vaksin. Langkah penanganan Covid-19 apapun tidak akan berhasil tanpa dua hal tersebut.

"Resepnya cuma satu, disiplin semua pihak. Masyarakat disiplin melaksanakan protokol kesehatan, serta percepatan penemuan vaksin (dilakukan). Semua cara harus dilakukan serentak, namun utamanya, kedua hal itu," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya