Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 28,83 triliun untuk mencairkan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri. Jumlah itu lebih besar dari perhitungan awal pemerintah yang sebesar Rp 28,5 triliun.
Sri Mulyani menjelaskan, pengeluaran anggaran untuk gaji ke-13 tersebut merupakan kompilasi dari dana APBN yang sebesar Rp 14,83 triliun, serta APBD Rp 13,9 triliun.
Baca Juga
"Untuk APBN Rp 14,83 triliun, dimana pegawai aktif Rp 6,94 triliun dan pensiunan Rp 7,88 triliun. Untuk APBD 13,9 triliun," terang Sri Mulyani dalam sesi teleconference, Senin (10/8/2020).
Advertisement
Menurut keterangannya, pemberian gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 yang sudah dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 Agustus lalu. Lalu ditunjang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai petunjuk pelaksanaan PML 106/PMK.05.2020.
"Pokok-pokok kebijakan ini, seluruh tunjangan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, Polri, pegawai non-PNS yang bekerja di instansi pemerintah, dan hakim pada lembaga peradilan termasuk untuk eselon I dan II sebagai apresiasi upaya kerja keras dalam penanganan Covid-19," paparnya.
Tunjangan gaji ke-13 juga disebutnya diberikan kepada penerima pensiun. Adapun tunjangan yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, namun tidak termasuk tunjangan kinerja atau sejenisnya.
"Gaji dan pensiun ke-13 dibayarkan mulai hari ini tanggal 10 Agustus, sesuai kesiapan administrasi dan regulasi dari pemerintah pusat dan perkasa (peraturan kepala daerah) untuk pemda," ujar Sri Mulyani.
Â
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Akhirnya, Gaji ke-13 PNS Cair Serentak Hari Ini
Pemerintah akhirnya bakal mencairkan gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri pada hari ini, Senin 10 Agustus 2020. Proses pencairannya akan dilakukan serentak kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, pemberian gaji ke-13 akan dilakukan bersamaan kepada semua PNS. Dengan catatan, instansi tempat bekerjanya telah mengajukan kesiapan pembayaran pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Jadi (cair 10 Agustus 2020). Prinsipnya serentak. Tetapi tergantung kesiapan masing-masing instansi mengajukan ke KPPN," jelas Atmaji kepada Liputan6.com, Senin (10/8/2020).
Proses pencairan gaji ke-13 PNS ini diputuskan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 pada Jumat (7/8/2020).
Dalam PP 44/2020, disebutkan beberapa pihak yang berhak menerima gaji ke-13 ini. Seperti PNS, TNI, Polri, sejumlah pegawai non-PNS, penerima pensiunan atau tunjangan, hingga Calon PNS (CPNS).
Untuk besarannya, gaji ke-13 ini diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada Juli 2020. Ketentuan itu tercantum pada Pasal 5 ayat 1 PP 44/2020.
Mengacu pada Pasal 6 dan 8, pembayaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Besaran ini nantinya tidak akan dikenakan iuran atau potongan apapun, namun tetap dikenakan pajak penghasilan (tulis Pasal 14).Â
Advertisement
Ini Besaran Gaji ke-13 yang Bakal Diterima PNS
Dinanti-nanti, gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal cair minggu depan. Pemberian gaji ke-13 tahun ini mengalami beberapa penyesuaian akibat adanya pandemi covid-19. Dimana banyak dilakukan perubahan terhadap APBN untuk penanganannya. Hal ini turut berdampak pada belanja pemerintah, termasuk untuk pemberian gaji ke-13.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pembayaran gaji ke-13 PNS akan tetap cair. Setelah sebelumnya tertunda, dari yang biasanya dibayarkan menjelang pergantian tahun ajaran baru (biasanya Juli).
Merujuk pada PP Nomor 44/2020 pasal 5 ayat (1), besaran gaji ke-13 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli 2020. Jika pada bulan Juli pegawai belum mendapatkan gaji atau menerima gaji dengan jumlah yang kurang, selisihnya akan tetap dibayarkan pemerintah (pasal 2).
Berikut bunyi pasal 5 ayat 1 dan 2:
(1) Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.
(2) Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas.
Sebagai catatan, merujuk pada pasal 6 dan 8, pembayaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin). Â
PNS yang Cuti Tak Dapat Gaji ke-13
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan peraturan pemberian gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2020. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020.
Aturan ini diteken dan diundangkan pada 7 Agustus 2020, kemarin. PP Nomor 44 Tahun 2020 ini berisikan tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, pegawai non negeri sipil, dan penerima pensiunan atau tunjangan.
Dalam PP tersebut, pemberian gaji ke-13 tahun 2020 tidak berlaku bagi pejabat negara. Seperti presiden dan wakil presiden. Lalu ketua, wakil ketua, dan anggota DPR. Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung. Serta menteri, pejabat eselon I dan II dan pejabat setingkatnya di instansi pemerintahan lainnya.
Gaji ke-13 juga tidak berlaku bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara serta yang ditugaskan di luar instansi pemerintah. Baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Sementara itu, mengutip pasal 2 poin a hingga p, berikut pihak yang berhak mendapat gaji ke-13:
a. PNS,
b. Prajurit TNI,
c. Anggota POLRI,
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,
e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya,
f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur,
h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang,
i. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan Staf khusus di lingkungan kementerian,
k. Hakim ad hoc,
l. Pimpinan LNS (Lembaga Non Struktural) Pimpinan LPP (Lembaga Penyiaran Publik) Pimpinan BLU (Badan Layanan Umum) dan pejabat lain yang hak keunagan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas,
m. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU,
n. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
o. Penerima Pensiun atau Tunjangan, dan
p. Calon PNSÂ Â Â
Advertisement
Tak Hanya PNS, Ini Daftar Lengkap Pegawai Non-PNS yang Kebagian Gaji ke-13
Pemerintah telah menerbitkan PP 44/2020 sebagai dasar pemberian gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kendati begitu, dalam PP tersebut diatur pula gaji ke-13 bagi pegawai non ASN/PNS. Mengutip pasal 2, gaji ke-13 juga diberikan kepada pegawai non-PNS pada LNS (Lembaga Non Struktural), LPP (Lembaga Penyiaran Publik),dan BLU (Badan Layanan Umum).
Merujuk pada pasal 6, gaji ke-13 untuk pimpinan atau pegawai non-PNS pada LPP Pimpinan atau pegawai non-PNS pada LPP,paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Lalu untuk pimpinan atau pegawai non-PNS pada BLU, nominalnya sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling banyak sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS (lihat pasal 10).
Sementara untuk pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS, sesuai dengan pasal 9, maksimal nominal gaji ke-13 sebagai berikut;
Pimpinan LNS:
a. Ketua/Kepala Rp 9.592.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8.793.000
c. Sekretaris Rp 7.993.000
d. Anggota Rp 7.993.000
Pejabat non-PNS pada LNS atau Pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon:
a. Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9.592.000
b. Eselon II/JPT Pratama Rp 7.342.000
c. Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5.352.000
d. Eselon lV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000Â Â Â
Pegawai non-PNS pada LNS atau Pegawai lainnya non-PNS
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun Rp 2.235.000
Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 2.569.000
Masa kerja diatas 20 tahun Rp 2.971.000
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
Masa keria s.d 10 tahun Rp 2.734.000
Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 3.154.000
Masa keria diatas 20 tahun Rp 3.738.000
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
Masa keria s.d 10 tahun Rp 2.963.000
Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 3.411.000
Masa kerja diatas 20 tahun Rp 4.046.000
d. Pendidikan Sl/DIV/sederajat
Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.489.000
Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.043.000
Masa kerja diatas 20 tahun Rp 4.765.000
e. Pendidikan S2/53/sederajat
Masa keria s.d 10 tahun Rp 3.713.000
Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.306.000
Masa kerja diatas 20 tahun Rp 5.110.000Â Â Â
Advertisement