Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) mengumumkan adanya pegawai yang terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) setelah melalui tes swab.
Berdasarkan informasi yang diterima Liputan6.com dari staf internal Ditjen PKH Kementan, Senin (24/8/2020), ada sebanyak 17 orang pegawai Ditjen PKH yang positif Covid-19 berdasarkan hasil uji swab.
Baca Juga
Menindaki situasi ini, Plt Sekretaris Ditjen PKH Makmun mengatakan, pihaknya melakukan tes poperase chain reaction (PCR) kepada seluruh pegawai, serta menutup sementara kegiatan di kantor Ditjen PKH di Gedung C Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan.
Advertisement
"Gedung C Lantai 6-9 dilakukan Lockdown untuk dilakukan Desinfeksi pada seluruh ruangan dan mobil jemputan Ditjen PKH serta seluruh pegawai untuk dilakukan Swab guna diuji PCR," kata Makmun dalam keterangan tertulis, Senin (24/8/2020).
Lockdown tersebut akan dilakukan selama 3 hari, mulai Senin 24 Agustus 2020 hingga Rabu, 26 Agustus 2020. Makmun mengarahkan seluruh pegawai untuk bekerja di rumah (work from home/WFH) selama masa lockdown, dan wajib melaporkannya sesuai surat edaran.
"Bagi pegawai yang dinyatakan Negatif Covid-19 berdasarkan hasil PCR Dapat melakukan Kegiatan Pertemuan di luar kantor atau Dinas Luar Kantor dengan tetap menerapkan Protokol Covid-19 secara ketat," imbuhnya.
Menurut kabar yang diberikan staf internal Ditjen PKH, seluruh pegawainya diwajibkan untuk melakukan tes swab sejak 1-2 pekan yang lalu.
"Pegawai yang hasil PCR nya positif telah/dan akan dilakukan Isolasi Mandiri dan penanganan lainnya sesuai tingkat keparahan penyakit serta melaporkan perkembangan penyakitnya setiap hari kepada atasan langsung dan atasan langsung melaporkan ke Plt Sesditjen PKH," tutur Makmun.
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
5 Petugas Positif Covid-19, Kantor Pusat Ditjen Imigrasi Tutup 10 Hari
Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi di Jalan HR Rasuna Said Kav X6 Nomor 8 Kuningan Jakarta Selatan ditutup selama 10 hari mulai 12-21 Agustus 2020 untuk disterilisasi karena terdapat 5 petugas imigrasi yang terpapar Covid-19.
Meskipun demikian pelayanan visa onshore bagi WNA yang tinggal di Indonesia tetap berjalan.
Seluruh pegawai Kemenkumham yang berkantor di Gedung ex-Sentra Mulia tersebut diperintahkan untuk bekerja dari rumah (work from home).
"Sehingga praktis tidak ada aktivitas apapun di Kantor Pusat Ditjen Imigrasi," tegas Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang di Jakarta, Sabtu (15/8/2020).
Pelayanan visa onshore dilayani secara online melalui website www.visa-online.imigrasi.go.id. Petugas pemeriksa berkas permohonan visa terus bekerja untuk memverifikasi seluruh berkas yang telah masuk.
Direktorat Jenderal Imigrasi mengimbau agar para Orang Asing dan juga penjaminnya yang telah mengajukan permohonan visa tidak perlu khawatir atau panik karena meskipun kantor pusat ditutup, pelayanan visa onshore tetap berjalan.
"Secara berkala, Kantor Pusat Ditjen Imigrasi disemprot dan dibersihkan dengan disinfektan. Setiap orang juga dilarang masuk untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," pungkas Arvin.
Advertisement