Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan program restrukturisasi kredit perbankan bisa diperpanjang dengan kriteria tertentu. Restrukturisasi kredit bisa diperpanjang jika kegiatan usaha yang dijalani belum menunjukkan tanda-tanda pemulihan.
"Iya, akan diperpanjang untuk pengusaha yang akan bangkit," kata Wimboh dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Kamis (27/8).
Baca Juga
Namun proses relaksasi kredit ini menjadi kewenangan lembaga penyalur kredit. Sebab sebelum diperpanjang restrukturisasinya perlu dilakukan perhitungan.
Advertisement
"(Sifatnya) Diskresi dan perlu dihitung satu persatu, kalau yang sebelumnya sudah macet ya jangan di kasih," kata Wimboh.
Wimbo melanjutkan, sejak awal pihaknya bersama pemangku kepentingan sudah membahas terkait perpanjang restrukturisasi kredit. Saat ini semua pihak tengah memantau dampak pemberian relaksasi kredit ini.
Selain restrukturisasi, pemerintah juga telah memberikan berbagai stimulus ekonomi yang bisa membuat para pelaku usaha kembali menjalankan aktivitas ekonomi. Pemerintah juga telah mendepositokan dananya ke bank-bank dengan bunga 3,4 persen.
"Suku bunga yang rendah dengan harapan masyarakat dibuat presk dan konfiden," kata dia.
Sehingga, bagi nasabah yang masih membutuhkan restrukturisasi kredit bisa mengajukan lagi. Tetapi, Wimboh mengingatkan relaksasi ini bersifat sementara dan hanya bertujuan untuk memperlancar usaha yang dijalankan.
"Ini temporer dan dalam rangka memberikan dukungan sektor usaha untuk lancar," kata dia.
Hanya saja jika jenis usaha debitur tidak bisa berjalan lagi, maka akan dimasukkan debitur kategori kredit macet. "Kalau sudah tidak punya tanda-tanda kehidupan (usaha) sebaiknya dibentuk PPAP dan dikategorikan non lancar," pungkasnya.
 Merdeka.com
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Restrukturisasi Kredit Bank Capai Rp 837,64 Triliun per 10 Agustus 2020
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, menyampaikan per 10 Agustus 2020 restrukturisasi kredit perbankan sudah terealisasi sebesar Rp 837,64 triliun, dan perusahaan pembiayaan baru terealisasikan Rp 162,34 triliun.
"Kami sampaikan bahwa kebijakan restrukturisasi kredit ini baik diperbankan maupun di lembaga keuangan non bank berjalan dengan baik, angkanya perbankan per 10 Agustus sudah terjadi restrukturisasi Rp 837,64 triliun terdiri dari 7,18 juta debitur," kata Wimboh dalam konferensi pers perkembangan kebijakan dan kondisi terkini sektor jasa keuangan, Kamis (27/8/2020).
Di mana dari angka tersebut UMKM sudah terealisasi sebesar Rp 353,17 triliun kepada 5,73 juta debitur. Sedangkan non UMKM jumlahnya Rp 484,47 triliun dengan debitur sejumlah 1,44 juta orang.
Sedangkan untuk perusahaan pembiayaan jumlahnya sudah mencapai Rp 162,34 triliun dengan debitur sebesar 4,34 debitur. Sementara lembaga keuangan mikro, dan bank wakaf mikro juga sudah restrukturisasi.
"Itu adalah hal-hal yang kita lakukan. Dapat kami sampaikan bahwa yang kami restrukturisasi tadi kita terapkan dengan treatment khusus bahwa sementara dikategorikan lancar," ujarnya.
Lanjutnya, sejak bulan Juli kemarin nasabah-nasabah yang telah di restrukturisasi kredit OJK sudah mulai bangkit kembali. Tentunya dengan berbagai kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah.
Dirinya menyambut baik berbagai kebijakan Pemerintah tersebut, yang akan mempercepat proses recovery baik itu lebijakan subsidi bunga, tambahan modal kerja yang dijamin Pemerintah, dan juga untuk UMKM dan korporasi.
"Ini ke depan harus terus kita melakukan sosialisasi berbicara dengan para pelaku teemasuk perbankan baik dipusat maupun daerah agar cepat tersalurkan insentif-insentif ini agar para Pengusaha bisa bangkit," pungkasnya.
Advertisement