Indonesia Kenakan Bea Masuk Keramik dan Ubin dari India dan Vietnam

Kemenkeu telah melakukan perubahan peraturan tentang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk ubin keramik.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Agu 2020, 12:00 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2020, 12:00 WIB
FOTO: Mengunjungi Pameran Keramik Zaman Kuno di Zhengzhou
Pengunjung mengamati benda yang dipajang dalam pameran keramik di Zhengzhou, Provinsi Henan, China, 25 Agustus 2020. Pameran keramik tersebut dimulai di Zhengzhou pada Selasa (25/8) dengan menampilkan 100 lebih benda dari zaman kuno yang ditemukan di sepanjang cekungan Sungai Kuning. (Xinhua/Li An)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan telah melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018 tentang pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Terhadap Impor Produk Ubin Keramik.

Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/ PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu menyampaikan PMK baru tersebut secara garis besar adalah mengeluarkan Negara India dan Vietnam dari daftar negara yang dikecualikan terhadap pengenaan BMTP ubin keramik sesuai PMK 119/PMK.010/2018.

"Sehingga dengan diberlakukannya PMK perubahan ini, maka India dan Vietnam dikenakan BMTP atas impor ubin keramik," kata dia dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Pengenaan BMTP ubin keramik dari India dan Vietnam didasarkan pada data melonjaknya impor ubin keramik dari kedua negara tersebut setelah dikecualikan dari pengenaan BMTP sesuai PMK 119/PMK.010/2018.

"Berdasarkan evaluasi Kementerian Perdagangan pada Desember 2019, impor ubin keramik dari India dan Vietnam pada periode 2018-2019 melonjak masing-masing sebesar 22,72 persen dan 6,58 persen,” ujar Febrio.

Berdasarkan data importasi tersebut di atas serta merujuk pada Article 9.1 WTO Agreement on Safeguards, India dan Vietnam dapat dikeluarkan dari daftar negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP karena pangsa impor dari negara-negara tersebut telah melebihi 3 persen.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Lindungi Produk Dalam Negeri

keramik dinoyo
keramik dinoyo (Sumber: Instagram/@keramikdinoyo)

Pada PMK 119/PMK.010/2018, pemerintah telah mengenakan BMTP terhadap produk ubin keramik yang cukup efektif dalam menekan produk impor, khususnya produk ubin keramik dari RRT yang menurun cukup signifikan.

Namun, pada saat bersamaan terjadi lonjakan yang cukup signifikan terhadap importasi dari India dan Vietnam yang kembali menekan industri dalam negeri. Sehingga pemerintah berupaya untuk mengefektifkan dukungan dan perlindungan terhadap industri dalam negeri dengan mengenakan safeguards terhadap ubin keramik dari India dan Vietnam.

“Dengan diberlakukannya PMK perubahan ini, pemerintah berkomitmen untuk mendukung industri dalam negeri, khususnya industri ubin keramik, untuk dapat kembali bersaing dengan produk impor yang membanjiri pasar dalam negeri,” tutur Febrio.

Adapun besaran serta jangka waktu pengenaan BMTP terhadap impor ubin keramik tidak mengalami perubahan dari PMK sebelumnya.

Dimana BMTP pada tahun pertama dikenakan sebesar 23 persen tahun kedua sebesar 21 persen, dan tahun ketiga sebesar 19 persen dengan periode pengenaan hingga Oktober 2021.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya