Pemerintah Lanjutkan Program B30 Demi Industri Kelapa Sawit Nasional

Pemerintah berkomitmen terus mendukung keberlanjutan pelaksanaan program mandatori biodiesel (B30)

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 27 Okt 2020, 18:25 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2020, 18:25 WIB
Uji Coba Penggunaan Bahan Bakar B30
Sampel biodiesel B0, B20, B30, dan B100 dipamerkan saat uji jalan Penggunaan Bahan Bakar B30 untuk kendaraan bermesin diesel di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (13/6/2019). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berkomitmen terus mendukung keberlanjutan pelaksanaan program mandatori biodiesel (B30). Hal ini ditunjukkan dengan penyesuaian pungutan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya untuk menyokong keberlanjutan program B30 tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program B30 harus terus dijalankan dengan tujuan menjaga stabilisasi harga CPO pada level harga minimal USD 600 per ton untuk menjaga harga tandan buah segar (TBS) petani sawit.

“Selain itu juga untuk mempertahankan surplus neraca perdagangan non migas yang sekitar 12 persen-nya berasal dari ekspor produk sawit dan turunannya,” ujar Menko Airlangga dalam Rapat Koordinasi Komite Pengarah Badan Pelaksana Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Selasa (27/10/2020).

Kemudian, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan produksi perkebunan kelapa sawit rakyat. Yakni dengan mengalokasikan Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk 180 ribu hektare (ha) lahan di 2021.

“Target luasan lahan tersebut diikuti kenaikan alokasi dana untuk tiap hektare lahan yang ditetapkan, yaitu Rp 30 juta per ha atau naik Rp 5 juta per ha dari sebelumnya sebesar Rp 25 juta per ha,” ungkap Menko Airlangga.

Turut hadir dalam rapat tersebut adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrahman, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud, serta perwakilan dari Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PPN/Bappenas, serta pelaku usaha utama industri kelapa sawit nasional.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Resmi Beroperasi, PLTMG Ambon Peaker Gunakan Bahan Bakar B30

Proyek PLTMG Bangkanai
Proyek PLTMG Bangkanai. (Dok PTPP)

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengoperasikan PLTMG (Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas) Ambon Peaker berkapasitas 30 MW yang terletak di Desa Waai, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.

PLTMG Ambon Peaker menopang hampir 50 persen beban kelistrikan yang ada di sistem kelistrikan Ambon. Adapun, saat ini sistem kelistrikan Ambon sendiri memiliki Daya Mampu sebesar 99,34 MW dengan Beban Puncak mencapai 53,1 MW sehingga terdapat cadangan daya sebesar 46,24 MW.

"Pembangunan PLTMG Ambon Peaker juga sebagai langkah strategis PLN dalam memenuhi pertumbuhan demand kelistrikan di Pulau Ambon yang terus meningkat dengan rata-rata 9 persen setiap tahunnya", ujar Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam keterangan resminya, Senin (28/9/2020).

Adapun, investasi pembangunan PLTMG Ambon Peaker ini sebesar Rp 234 miliar. Dalam pengoperasiannya, PLTMG Ambon Peaker telah menggunakan bahan bakar B30 sesuai dengan arahan dari pemerintah. Dengn begitu, maka bahan bakar yang digunakan pada PLTMG Ambon Peaker sudah menggunakan energi yang ramah lingkungan.

"Tentunya pemanfaatan B30 juga menurunkan emisi dan memberikan peningkatan performa daya mesin dengan daya serap FAME yang tinggi," tambah Darmawan.

PLN juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang sudah membantu kelancaran pembangunan infrastruktur kelistrikan ini, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Diharapkan, beroperasinya PLTMG ini bisa meningkatkan ekonomi daerah.

"Semoga dengan beroperasinya PLTMG Ambon Peaker ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan geliat investasi di Ambon,” tutup Darmawan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya