Kemenag: Penguatan Ekosistem Wakaf Bisa Tarik Minat Investor Asing

Penguatan perwakafan di Indonesia ke depannya akan semakin berdaya guna dan berhasil guna.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 30 Okt 2020, 17:45 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2020, 17:45 WIB
Jokowi Resmikan Bank Wakaf Mikro di Serang
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bank Wakaf Mikro di Serang, Banten, Rabu (14/3). Bank Wakaf Mikro merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang didirikan atas izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Liputan6.com/Pool/Biro Setpres)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah memperkuat ekosistem dan sinergi pengembangan dana wakaf di Tanah Air. Berbagai cara dilakukan, seperti mempersiapkan instrumen Cash Waqf Linked Sukuk (dana abadi wakaf tunai), hingga inisiasi Gerakan Nasional Wakaf Tunai (GNWT) yang dipelopori Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Sekretaris Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Muhammad Fuad Nasar mengatakan, pengembangan tata kelola wakaf memerlukan ekosistem yang memperkuat hubungan timbal balik para pembuat kebijakan dan praktisi di lapangan.

"Sejalan dengan spirit penguatan ekosistem pemberdayaan walaf, maka regulasi, tata kelola, struktur kelembagaan, literasi dan sebagainya harus lebih terkonsolidasi dan berkolaborasi lebih sinergis dengan lingkungan eksternal yang berkembang secara dinamis," jelasnya, Jumat (30/10/2020).

Fuad berharap dan berkeyakinan, bahwa penguatan perwakafan di Indonesia ke depannya akan semakin berdaya guna dan berhasil guna. Itu bisa tercapai dengan adanya kolaborasi antar elemen masyarakat, pemerintahan, dan segenap otoritas yang mengurusi ekonomi, kebijakan moneter, serta aspek-aspek teknis yang berkaitan dengan pengelolaan wakaf.

Menurut dia, dana wakaf lintas wilayah bukan merupakan hal yang asing lagi. Fuad mencontohkan Baitul Asyi, yakni wakaf berwujud pengelolaan hotel di Mekkah yang sebagian keuntungannya dibagikan setiap musim haji kepada jamaah haji asal Aceh.

Oleh karenanya, ia menilai pengelolaan ekosistem wakaf yang kini giat dicanangkan bakal berimbas positif terhadap sistem keuangan nasional. Termasuk potensi adanya partisipasi investor asing di dalamnya.

Begitu pula kita mengembangkan cash wakaf link sukuk ke depannya juga bisa menggaet para waqf dari luar negeri. Dan juga para investor-investor untuk mengembangkan wakaf kita tidak hanya dibatasi oleh yang ada di dalam negeri, tapi juga dari seluruh berbagai wilayah yang punya minat, punya misi, dan punya semangat yang sama untuk membangun wakaf di dunia Islam," tuturnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Wapres Ma'ruf Amin Minta Manfaat Dana Wakaf Tunai Harus Terus Berkembang

Wapres Ma'ruf Amin
Wapres Ma'ruf Amin (Istimewa)

Sebelumnya, pemerintah menginisiasi Gerakan Nasional Wakaf Tunai (GNWT). Langkah ini untuk mengembangkan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka akselerasi pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta pihak pengelola Gerakan Nasional Wakaf Tunai tidak mengurangi jumlah dana yang ada, justru pengelola diminta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Mengingat dana yang terkumpul melalui wakaf tunai tersebut adalah dana abadi umat.

 

"Dana yang terkumpul melalui wakaf tunai tersebut adalah dana yang bersifat abadi, atau dana abadi umat, yang jumlah pokoknya tidak boleh berkurang namun manfaatnya akan terus berkembang," ujar dia dalam Webinar Strategis Nasional "Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Dunia", Sabtu (24/10/2020).

Oleh karena itu, diperlukan kreativitas dan inovasi dalam pengelolaan dan pengembangannya. Alhasil dalam jangka panjang pengembangan dana sosial syariah akan mendorong penciptaan usaha-usaha Syariah baru.

"Saya minta agar Manajemen Eksekutif KNEKS bersama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta kementerian dan lembaga terkait untuk segera menindaklanjuti program ini," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut, masyarakat Indonesia belum memahami betul tentang wakaf. Menurutnya, selain tanah, wakaf bisa berupa uang dan surat berharga.

"Jenis wakaf ini masih belum dikenal di Indonesia, karena selama ini wakaf hanya dipahami sebatas wakaf tanah. Padahal, wakaf sebenarnya tidak harus berupa benda tidak bergerak seperti tanah, tetapi bisa juga berupa uang dan surat berharga," kata Ma'ruf dalam acara Badan Wakaf Indonesia secara virtual, pada Senin 14 September 2020.

Ma'ruf menjelaskan, berbeda dengan wakaf tanah, potensi wakaf uang dapat diperoleh dari donasi masyarakat secara luas. Jika wakaf tanah hanya bisa dilakukan orang yang mampu, maka dengan wakaf uang hampir setiap orang bisa menjadi wakif atau orang yang wakaf dan memperoleh Sertifikat Wakaf Uang.

"Dana yang diwakafkan itu tak akan berkurang jumlahnya. Justru sebaliknya, dana itu akan berkembang melalui investasi dan hasilnya akan bermanfaat untuk peningkatan prasarana ibadah, pendidikan, dan kesejahteraan umum," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya