Menko Airlangga: Pemerintah Buka Ruang Aspirasi untuk Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Pemerintah membuka ruang selebar mungkin untuk menyerap aspirasi masyarakat, terkait penyusunan aturan pelaksana atau turunan terhadap UU Cipta Kerja.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Nov 2020, 18:15 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2020, 18:15 WIB
Airlangga Hartarto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Bidang perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah membuka ruang selebar mungkin untuk menyerap aspirasi masyarakat, terkait penyusunan aturan pelaksana atau turunan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut dia, ini sejalan dengan tujukan pembentukan UU Cipta Kerja itu sendiri.

"Pemerintah membuka ruang yang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholder, supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja," kata Airlangga dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).

Untuk menampung berbagai masukan dan aspirasi tersebut, pihaknya menyediakan laman resmi UU Cipta Kerja yang dapat diakses oleh masyarakat secara online. Adapun laman tersebut yakni https://uu-ciptakerja.go.id.

"Melalui penyediaan portal resmi UU Cipta Kerja ini, pemerintah secara resmi mengundang seluruh lapisan masyarakat, publik, dan stakeholder terkait untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja, agar dalam penyusunan RPP dan R-Perpres transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat," jelas Airlangga.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

24 RPP UU Cipta Kerja Telah Rampung Dibahas Antar K/L

FOTO: Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju Hadiri Paripurna Pengesahan UU Ciptaker
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) memberikan pandangan akhir pemerintah mengenai UU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pemerintah terus bergerak untuk segera menyelesaikan peraturan pelaksanaan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yang ditargetkan selesai pekan ini atau pada Jumat (20/11). Aturan turunan tersebut yakni 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Hingga saat ini, sudah ada 24 Rancangan PP (RPP) yang telah diselesaikan pembahasannya dengan semua Kementerian/Lembaga (K/L) yang terkait, dan akan terus dikebut untuk merampungkan sisanya dengan melakukan pembahasan bersama semua K/L pada pekan ini.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menyatakan bahwa selain 24 RPP tersebut (atau sisanya ada 16 RPP), saat ini sudah ada draf awal RPP nya, namun sedang dalam tahap sinkronisasi antar K/L. Pihaknya terus mengoordinasikan bersama K/L yang menjadi penanggung jawab RPP atau RPerpres tersebut, untuk mempercepat proses sinkronisasi dan penyelesaian RPP ini.

“Kami terus mendorong percepatan penyelesaian RPP di internal Pemerintah, agar segera dapat diunggah di Portal Resmi UU Cipta Kerja (https://uu-ciptakerja.go.id), supaya masyarakat dapat segera mengakses dan mengunduh draf RPP, sehingga dapat segera memberikan masukan dan usulan atas substansi RPP tersebut,” ungkap Susiwijono di Jakarta, Senin (16/11).

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Pemerintah mengundang dan membuka ruang partisipasi publik yang seluas-luasnya dalam penyusunan dan perumusan RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja, dengan menyediakan akses secara fisik di Posko Cipta Kerja (d/a Kantor Kemenko Perekonomian di Gedung Pos Besar Lantai 6, Jl. Lap. Banteng Utara No.1 Jakpus), dan akses secara daring melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja.

Pemerintah berharap dengan penyediaan akses yang mudah kepada masyarakat, baik akses secara fisik maupun secara daring, akan memudahkan dan lebih mendorong masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap substansi dan materi RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja. 

Masyarakat Lebih Aktif

Buruh Demo Lagi di Depan DPR
Massa buruh menggelar unjuk rasa di depan Kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Buruh kembali menggelar aksi lanjutan menuntut pemerintah dan DPR untuk mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain itu, pemerintah juga menegaskan perlunya masyarakat untuk lebih aktif memberikan masukan, karena justru di aturan tingkat PP dan Perpres inilah yang nanti akan mengatur lebih lanjut berbagai norma aturan yang sudah ditetapkan di dalam UU Cipta Kerja, yang menguraikan lebih detail dan lebih lengkap, untuk menjadi dasar dalam pelaksanaan operasional seluruh ketentuan yang diatur di dalam UU Cipta Kerja.

Dengan sudah selesainya sebagian besar RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja tersebut, selain menyediakan akses dan mengundang seluruh komponen masyarakat untuk memberikan masukan. Pemerintah juga akan segera melakukan sosialisasi dan konsultasi publik, dengan menyiapkan acara sosialisasi di berbagai wilayah di seluruh Indonesia.

Program sosialisasi dan konsultasi publik ini akan menggandeng seluruh K/L yang menjadi penanggung jawab teknis dari semua sektor di UU Cipta Kerja, Pemerintah Daerah, semua Asosiasi Usaha, Serikat Pekerja, para Ahli dan Praktisi terkait, seluruh media dan para Akademisi di Perguruan Tinggi seluruh Indonesia, serta semua komponen masyarakat yang diharapkan akan memberikan masukan substansi RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja.

“Pemerintah menyiapkan program sosialisasi dan konsultasi publik atas semua RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja, guna memberikan pemahaman yang jelas dan lengkap kepada masyarakat, supaya masyarakat yang akan memberikan masukan sudah memahami terlebih dahulu substansinya, sehingga masukan yang diberikan bisa lebih fokus dan substantif,” tutup Susiwijono.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya