Menteri Teten: UMKM jadi Penerima Manfaat Utama UU Cipta Kerja

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menutukan pentingnya kelangsungan UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi covid-19.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 24 Nov 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2020, 19:00 WIB
FOTO: Mengunjungi Pameran Produk UMKM dalam Program Bangga Buatan Indonesia
Pengunjung memilih produk UMKM pada acara In Store Promotion di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu (18/11/2020). Sektor UMKM mendapat perhatian serius dari pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dan menopang pertumbuhan ekonomi di masa pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menutukan pentingnya kelangsungan UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi covid-19.

Dalam pelaksanananya, Teten menyebutkan regulasi pemerintah penting untuk mendorong percepatan pemulihan ini. Dimana saat ini angka pengangguran tengah meningkat akibat pandemi covid-19 yang menghantam sektor usaha, baik besar maupun UMKM.

Sehingga perusahaan melakukan rasionalisasi dengan menekan biaya operasional, termasuk mengurangi tenaga kerja.

“Kita memiliki angka pengangguran yang sangat tinggi sekarang mencapai 9,7 juta orang dengan tingkat penganggurna terbuka 7,7 persen, sedangkan rasio kewwirasusahn kita 34 persen, ujar dia dalam Economic Outlook 2021: Manfaat UU Cipta Kerja Bagi Dunia Usaha, Selasa (24/11/2020).

Dengan begitu, Teten menyebutkan yang menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah saat ini adalah bagaimana menciptakan lapangan pekerjaan. Sebagai catatan, Teten menggaris bawahi bahwa 99 persen pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM.

“Maka dari itu, saya menyebut bahwa penerima manfaat utama dari UU cipta kerja adalah UMKM, kata dia.

Melalui UU ini, Teten berharap ada upscalling dari usaha mikro menjadi menengah, menengah menjadi besar dan seterusnya. “Supaya yang mikro yang dikategorikan sebagai ekonomi subsisten ini makin lama makin berkurang,” sebut Teten.

Sebab jika tak ada perkembangan, setiap tahun akanada tambahan jumlah pelaku usaha mikro. Sementara, Teten mencatat Indonesia memiliki etidaknya tiga juta angkatan kerja dala setahun.

“Kita punya angkatan kerja tiga juta setahun, dan kalau ini tidak diserap di sektor formal, semuanya ini akan buka warung,” kata dia. Sehingga persaingan usaha di sektor mikto akan semakin besar.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Diskon Tambah Daya Listrik untuk UMKM Diperpanjang hingga 30 November

FOTO: Mengunjungi Pameran Produk UMKM dalam Program Bangga Buatan Indonesia
Pengunjung memilih produk UMKM pada acara In Store Promotion di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu (18/11/2020). Sektor UMKM mendapat perhatian serius dari pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dan menopang pertumbuhan ekonomi di masa pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

PT PLN (Persero) memperpanjang program Diskon Tambah Daya "Super Merdeka" hingga 30 November 2020. Program ini ditujukan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM).

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, hingga 20 November, tercatat lebih dari 50 ribu UMKM dan IKM telah mendaftar untuk memanfaatkan program ini. Meskipun telah diperpanjang dua kali, program ini terus mendapatkan sambutan baik dari pelanggan.

"Antusiasme pelanggan sangat besar, lebih dari 50 ribu pelanggan telah mendaftar, dan jumlah ini bisa makin bertambah setiap harinya. artinya pelanggan menyambut positif dan bisa merasakan langsung manfaat dari penambahan daya ini," kata Bob, Minggu (22/11/2020).

Ia menjelaskan melalui program Super Merdeka ini, PLN memberikan keringanan bagi pelanggan golongan tarif Bisnis dan Industri tegangan rendah mulai dari daya 450 Volt Ampere (VA) sampai dengan daya 13.200 VA dengan pilihan daya akhir sampai dengan daya 16.500 VA.

“Dengan keringanan biaya tambah daya yang super ekonomis ini kami berharap dapat membantu meningkatkan produktivitas UMKM dan IKM di tengah pandemi,” ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya