Daftar Harga Rokok di 2021 usai Tarif Cukai Naik 12,5 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan kenaikan cukai rokok sebesar 12,5 persen pada 2021

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 10 Des 2020, 12:50 WIB
Diterbitkan 10 Des 2020, 12:50 WIB
20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan kenaikan cukai rokok sebesar 12,5 persen pada 2021. Adapun kenaikan ini berlaku untuk industri Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

“Sementara itu, untuk industri sigaret kretek tangan (SKT), tarif cukainya tidak berubah. Atau dalam hal ini tidak dinaikkan. Artinya kenaikannya 0 persen,” kata Menkeu dalam Press Statement : Kebijakan Cukai Rokok, Kamis (10/12/2020).

Menkeu menjelaskan, pemerintah tidak melakukan simplifikasi cukai rokok. Namun pemerintah tetap memberikan perbedaan celah tarif yang semakin diperkecil antara SKM golongan IIA dengan SKM golongan IIB. Begitupun celah SPM IIA dengan SPM IIB yang juga diperkecil.

“Jadi meskipun kami tidka melakukan simplifikasi secara drastis menggabungkan golongan, namun kami memberikan sinyal kepada industri bahwa celah tarif diantara golongan IIA dan B untuk SKM maupun SPM semakin dikecilkan atau didekatkan tarifnya,” jelas Sri Mulyani.

Adapun besaran harga jual eceran di pasaran adalah sesuai dengan kenaikan dari tarif cukai rokok masing-masing kelompok, sebagai berikut:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

- SKM 1 : Kenaikan Rp 125/Batang atau 16,9 persen (Tarif Cukai 2021 Rp 865/Batang)

- SKM IIA : Rp 65/Batang atau 13,8 persen (Tarif Cukai 2021 Rp 535/Batang)

- SKM IIIB : Rp 70/Batang atau 15,4 persen (Tarif Cukai 2021 Rp 525/Batang)

Sigaret Putih Mesin (SPM)

- SPM I : Rp 145/Batang atau 18,4 persen (Tarif Cukai 2021 Rp 935/Batang)

- SPM II A : Rp 80/Batang atau 16,5 persen (Tarif Cukai 2021 Rp 565/Batang)

- SPM IIIB : Rp 470/Batang atau 18,1 persen (Tarif Cukai 2021 Rp 555/Batang)

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sah, Cukai Rokok Naik 12,5 Persen di 2021

20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang telah terkemas di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen.

“Kita akan naikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen,” ujar menkeu dalam Press Statement : Kebijakan Cukai Rokok, Kamis (10/12/2020).

Rinciannya, untuk industri yang mengeluarkan atau meprosukdi sigarete putih mesin (SPM) golongan I akan dinaikkan sbeesar 18,4 persen, SPM IIA 16,5 persen, dan SPM IIB naik sebesar 18,1 persen.

Kemudian, untuk sigaret kretek mesin (SKM), untuk golongan I naik sebesar 16,9 persen, SKM IIA naik 13,8 persen, dan SKM IIB naik 15,4 persen.

“Sementar itu, untuk industi sigaret kretetk tangan (SKT), tarif cukainya tidak berubah. Atau dalam hal ini tidak dinaikkan. Artinya kenaikannya 0 persen,” kata Menkeu.

Hal ini, lanjut Menkeu, mempertimbangkan bahwa industri SKT adalah yang memiliki tenaga kerja terbesar dibandingkan yang lainya.

“Dengan komposisi tersebut, maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5 persen. Ini dihitung rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah prosuksi dari masing-masing jenis dan golongan,” jelas Menkeu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya