Yuk Disimak, Cara Mudah Daftar Analisis Dampak Lalu Lintas Lewat Si Andalan

Para pengembangan atau kontraktor kini dapat kemudahan dalam mengajukan analisis dampak lalu lintas lewat Si Andalan.

oleh Athika Rahma diperbarui 08 Jan 2021, 13:14 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2021, 10:54 WIB
Si Andalan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluncurkan sistem terbaru bernama Si Andalan.

Liputan6.com, Jakarta - Para pengembangan atau kontraktor kini dapat kemudahan dalam mengajukan analisis dampak lalu lintas. Sebab, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah meluncurkan sistem terbaru bernama Si Andalan.

Dikutip dari video tutorial penggunaan Si Andalan, Jumat (8/1/2021), berikut langkah untuk mengajukan analisis dampak lalu lintas lewat Si Andalan:

1. Pemohon menyiapkan dokumen persyaratan.

Mulai dari fotokopi identitas pemohon yaitu KTP, paspor atau kitas. Kemudian fotokopi NPWP perusahaan dan pemohon, fotokopi legalitas usaha pemohon, serta fotokopi akte pendirian perusahaan dan perubahannya dan pengesahan dari Kemenkumham.

Selanjutnya, pertimbangan teknis pertanahan dari BPN, izin prinsip penanaman modal, alih fungsi lahan, izin lokasi, site plan, dan surat permohonan.

2. Pemohon melakukan login ke sistem Si Andalan dengan email dan password. Setelah masuk, pemohon klik pengajuan baru yang ada di kanan atas.

Di halaman ini, pemohon memilih kriteria bangkitan, kategori dan sub kategori serta kapasitas sesuai dengan pembangunan yang akan diajukan.

Untuk kriteria bangkitan terdapat rincian bangkitan tinggi, bangkitan sedang dan bangkitan rendah. Sedangkan untuk kategori terdapat pilihan pusat kegiatan, perumahan dan permukiman, infrastruktur dan bangunan lain. Setelah memilih sesuai rincian, pemohon tinggal klik tombol lanjut yang ada di kanan bawah.

3. Pemohon diminta untuk menuliskan rincian data pengajuan analisis dampak lalu lintas seperti nama proyek dan alamat proyek serta provinsi, nama pimpinan, nomor telepon dan jabatan. Setelah semua rincian, proses selanjutnya adalah klik tanda simpan yang ada di kanan bawah.

4. Untuk pemohon yang memilih bangkitan rendah, wajib meng-upload dokumen yang disebut standart teknis, melakukan PNBP dan meng-upload bukti pembayaran PNBP.

Kemudian pemohon langsung mendapatkan SK persetujuan analisis dampak lalu lintas dari Si Andalan. Pelayanan untuk kategori bangkitan rendah ini selama 1 hari kerja.

5. Untuk pemohon yang memilih bangkitan sedang, wajib memilih konsultan atau tenaga ahli untuk menyusun dokumen yang disebut rekomendasi teknis. Kemudian, rekomendasi teknis tersebut di-upload oleh konsultan atau tenaga ahli.

Selanjutnya pemohon akan mendapatkan billing untuk melakukan pembayaran PNBP dan meng-upload bukti pembayaran PNBP.

Kemudian, pemohon akan mendapatkan SK persetujuan analisis dampak lalu lintas dari Si Andalan. Pelayanan untuk kategori bangkitan sedang ini selama 1 hari kerja setelah upload dokumen final.

6. Sedangkan Untuk pemohon yang memilih bangkitan tinggi, wajib memilih konsultan atau tenaga ahli untuk menyusun dokumen yang disebut dengan dokumen andalali. Kemudian dokumen andalali di-upload oleh konsultan atau tenaga ahli.

Selanjutnya pemohon akan mendapatkan billing untuk melakukan pembayaran PNBP dan meng-upload bukti pembayaran PNBP.

Selanjutnya, pemohon menentukan jadwal pembahasan dokumen melalui sistem. Setelah pembahasan, terbit berita acara pembahasan dan pemohon mendapatkan SK persetujuan andalali dari Si Andalan.

Pelayanan untuk kategori bangkitan tinggi ini selama 3 hari kerja setelah upload dokumen final.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya