Telat Lapor SPT Pajak Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Wajib pajak orang pribadi paling lambat harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tahun 2020 pada 31 Maret 2021

oleh Andina Librianty diperbarui 17 Mar 2021, 09:00 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2021, 09:00 WIB
Jelang Hari Terakhir, Warga Serbu Kantor Pajak Lapor SPT
Wajib pajak dibantu petugas mengisi data di ruang Kelas Pajak EFILING di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta, Kamis (29/3). Lonjakan wajib pajak terjadi jelang batas akhir penyampaian laporan SPT PPh orang pribadi. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Wajib pajak orang pribadi paling lambat harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak tahun 2020 pada 31 Maret 2021. Sedangkan tenggat waktu untuk wajib pajak badan pada 30 April 2021.

Pelaporan SPT Tahunan ini bisa dilakukan dengan berbagai cara termasuk secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobi pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan. Cara lain melalui pos atau jasa ekspedisi, layanan online e-Filing, dan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau wajib pajak orang pribadi dan badan dapat menyampaikan laporan SPT pajak sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Jika sampai terlambat, maka akan dikenakan denda.

Sanksi telat lapor SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ketentuan sanksi ini ada di dalam Pasal 7.

Berikut rincian sanksi administrasi berupa denda tersebut:

- Denda Rp 1.000.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan

- Denda Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi

- Denda Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai

- Denda Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya

 

Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tersebut tidak berlaku terhadap:

- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia

- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia

- Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia

- Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi

- Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan

- Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(Din)

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Mendominasi, 6,3 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Lewat Online

Lupa e-Fin? Kamu Masih Bisa Lapor SPT Pajak Online
Tak perlu panik saat kamu lupa e-Fin, karena kamu masih bisa lapor SPT pajak online. | via: pajak.go.id

Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan. Berdasarkan data terbaru pada hari ini, Selasa (16/3/2021), jumlah laporan yang masuk sebanyak 6.608.642.

Dari total yang telah diterima tersebut sebanyak 6.390.630 merupakan SPT Pajak Tahunan Orang Pribadi, dan Badan sebanyak 218.012.

"Pelaporan melalui online sebanyak 6.373.203 dan manual 235.439," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, kepada Liputan6.com pada Selasa (16/3/2021).

Neilmaldrin mengatakan, pemerintah menargetkan jumlah laporan SPT sepanjang 2021 bisa mencapai 15,2 juta.

Jumlah laporan SPT pajak terus mengalami peningkatan. Sebelumnya pada 23 Februari 2021, misalnya, jumlah yang diterima sebanyak 2.882.937 SPT.

Jumlah tersebut terdiri dari 2.757.384 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 125.453 SPT WP Badan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya