Menko Airlangga Minta Pengusaha Tak Cicil Bayar THR

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menemui perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) pada Kamis ini.

oleh Andina Librianty diperbarui 01 Apr 2021, 18:50 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2021, 18:50 WIB
Airlangga Hartarto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menemui perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) di Gedung Ali Wardhana, Lapangan Banteng Timur pada Kamis ini. Dalam pertemuan ini, Airlangga dan Kadin Indonesia berdiskusi tentang program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).

Pada awal pertemuan, perwakilan dari Kadin Indonesia menyampaikan apresiasi atas berbagai terobosan yang dilakukan oleh Menko Airlangga diantaranya Kartu Prakerja, penyelesaian Undang Undang Cipta Kerja, pemulihan ekonomi nasional yang fokus terhadap UMKM, dan program vaksinasinasional.

Hadir 24 perwakilan Kadin Indonesia dari berbagai daerah yang menyampaikan potensi daerahnya masing-masing dan hal-hal yang memerlukan solusi dan kebijakan dari Pemerintah Pusat.

Airlangga Hartarto mendorong agar potensi daerah masing-masing dapat dikembangkan khususnya yang menyangkut padat karya. Secara khusus, Airlangga meminta komitmen pengusaha menjelang Hari Raya Lebaran untuk membayar THR.

“Tahun lalu THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen.” Ujar Menko Airlangga, Kamis (1/4/2021). Hal ini dikarenakan Pemerintah sudah memberikan dukungan dalam berbagai bentuk.

Di hadapan para perwakilan Kadin daerah, Menko Airlangga Hartarto juga menyampaikan kebijakan pemerintah yang terkait dengan penanganan Covid-19 akan diteruskan seiring dengan dilakukannya program vaksinasi.

Sedangkan untuk sektor pariwisata khususnya hotel, restoran dan kafe (HOREKA), Airlangga mengatakan agar pengusaha dapat memanfaatkan fasilitas relaksasi kredit penambahan modal kerja dengan sistem penjaminan yang akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Hadir dalam pertemuan dengan Menko Airlangga Hartarto, Perwakilan Kadin Indonesia antara lain, Anindya Bakrie, Benny Soetrisno, Erwin Aksa, dan beberapa ketua Kadin dari berbagai daerah.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Buruh Bakal Gugat Menaker Jika Izinkan Pengusaha Cicil dan Potong THR

Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggugat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika bersikeras untuk menerapkan Surat Edaran (SE) Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi Covid-19, terkait pemberian THR yang bersifat meringankan pengusaha di tengah wabah Covid-19.

Sebab, hal itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Kami akan mem-PTUN-kan surat edaran atau apa pun bentuk suratnya terhadap surat yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan tersebut bilamana bertentangan dengan peraturan THR, sebagaimana diatur dalam PP 78 Tahun 2015," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3).

Bos KSPI ini bilang, penolakan keras atas SE tahun 2020 lalu tersebut sangat wajar. Mengingat besar kemungkinan bagi perusahaan untuk kembali menerapkan skema pembayaran THR tahun ini bakal dicicil ataupun di potong.

"Tentu KSPI dan buruh Indonesia menolak keras bilamana Menaker mengeluarkan surat edaran atau yang bentuknya apa pun surat yang kalau mengatur THR itu bisa dibayar dicicil dan nilai THR boleh dibayarkan oleh pengusaha di bawah 100 persen," bebernya.

Pun, hingga saat ini hingga saat ini PP 78/2015 tentang Pengupahan masih berlaku. Untuk itu, dia meminta skema pembayaran THR tidak boleh dicicil dan nilai yang diberikan harus 100 persen penuh.

"Walaupun sudah keluar 4 peraturan pemerintah turunan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja, tapi PP 78 Tahun 2015 tidak dicabut. Dasar pemberian THR itu adalah PP 78 Tahun 2015 yang belum dicabut sampai hari ini. Dengan demikian dia masih berlaku," ucap dia menekankan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya