Liputan6.com, Jakarta - Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ) berencana akan menggelar aksi damai di 3 titik lokasi yakni Kementerian BUMN, depan Istana Negara dan Kantor Jiwasraya pada hari ini, Senin (12/4/2021).
Dalam aksinya, FNKJ akan menyerukan sejumlah aspirasi termasuk menuntut program upaya penyehatan dan penyelamatan Jiwasraya agar dapat dimaksimalkan serta para nasabah yang menjadi korban mendapatkan haknya kembali.
Baca Juga
"Kami mewakili sejumlah 5,3 juta jiwa rakyat Indonesia sekaligus sebagai konsumen Asuransi milik BUMN, meminta untuk dibatalkan program restrukturisasi polis yang merugikan konsumen Jiwasraya," ujar Sekretaris Jenderal FNKJ Latin dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Senin (12/4/2021).
Advertisement
Lebih lanjut, restrukturisasi polis konsumen dinilai tidak sejalan dengan mandat Undang-Undang Dasar 1945 karena menimbulkan kerugian bagi konsumen Jiwasraya sekaligus sebagai pemegang polis atas manfaat polis asuransi yang telah dibeli sebelumnya.
Tak hanya menggelar aksi damai saja, sebuah petisi pun juga telah dilakukan oleh FNKJ melalui laman change.org yang telah ditandatangani hampir mencapai 15 ribu orang.
Dalam petisi tersebut tertulis bahwa FNKJ mengharapkan dukungan dari rakyat Indonesia untuk meminta agar Presiden RI Joko Widodo bersedia turun tangan membatalkan program restrukturisasi polis yang hendak diterapkan Jiwasraya yang dinilai akan membuat 5,3 juta nasabah menderita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Petisi
Sejumlah komentar dalam petisi tersebut bermunculan, yang mengatakan bahwa restrukturisasi tidak adil, kredibilitas negara selaku pemilik 100 persen rusak, nasabah yang tidak bersalah dihukum potong uangnya 40 persen hingga cicil tanpa bunga selama 15 tahun.
Kemudian, disebutkan pula bahwa sistemik dan tingkat kepercayaan pada produk asuransi serta investasi dalam negeri hancur akibat masalah internal seperti korupsi, mis-manajemen, ingkar dari kontrak dan memotong paksa, padahal pemiliknya 100 persen negara.
"Stop intimidasi terhadap konsumen Jiwasraya, jangan dihentikan uang pembayaran pensiunannya, jangan dihentikan pembayaran dana tahapan bejalar pendidikan, jangan dimatikan status polis aktifnya akibat dari program restrukturisasi polis tersebut yang dipaksakan dan dijalankan secara keputusan sepihak," tandas Latin.
Advertisement