Organda Minta Kewenangan Larangan Mudik Lebaran 2021 Diserahkan ke Daerah

Organda meminta larangan mudik Lebaran 2021 ditinjau lebih lanjut.

oleh Athika Rahma diperbarui 26 Apr 2021, 12:15 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2021, 11:45 WIB
FOTO: Ada Larangan Mudik, Jalan Tol Dibatasi Mulai 24 April 2020
Sejumlah kendaraan melintasi ruas Tol Jagorawi, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Mulai 24 April 2020, pemerintah akan memberikan sanksi bagi warga yang nekat keluar masuk wilayah Jabodetabek dan wilayah zona merah virus corona COVID-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - DPP Organda kembali menggelar Musyawarah Nasioal (Munas) yang berlangsung tanggal 10-12 April 2021 di Jakarta. Munas yang telah diselenggarakan memberikan catatan khusus kepada pemerintah.

Sedikitnya terdapat 7 rekomendasi yang dihasilkan dalam Munas, sala satunya terkait dengan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021.

Pertama, Munas Organda menghimbau kepada satgas Covid-19 dan Kemenkes, segera memperbaiki data testing dan tracing Covid-19 secepatnya agar dapat menjadi dasar pengambilan keputusan pemerintah, khususnya untuk normalisasi industri transportasi nasional sebagai realisasi aksi pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional.

"(Kedua) Munas DPP Organda meminta kepada pemerintah menghilangkan dualisme kebijakan antara kebijakan kesehatan dan kebijakan ekonomi agar pelaku usaha jasa tranportasi mendapat kepastian berusaha seperti kebijakan mudik," demikian dikutip dari keterangan resmi DPP Organda, Rabu (15/4/2021).

Ketiga, Munas DPP Organda menghimbau pemerintah agar memberikan paket penunjang perpanjang nafas untuk pelaku transportasi umum jalan melalui bentuk tunjangan dan tidak diskriminatif. Dipastikan tunjangan tersebut untuk angkutan umum jalan berplat kuning.

Keempat, disamping melakukan protokol kesehatan pada angkutan umum, Munas DPP Organda mendorong pemerintah agar memberi bantuan tunai berupa masker dan sembako kepada pengemudi sebagai tenaga kerja yang paling rentan terdampak.

Kelima, Munas DPP Organda menghimbau meminta adanya pertemuan dengan Kementerian Perhubungan, Kemenko Perekonomian dan OJK terkait dengan pembebasan PKB dalam setahun, termasuk penyesuaian tarif tol untuk angkutan umum.

Keenam, Munas DPP Organda meminta larangan mudik ditinjau lebih lanjut, tidak digeneralisasikan agar pemerintah daerah diberikan wewenang membuat kebijakan sesuai zona dan protokol kesehatan yang ketat.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Zero ODOL

Truk kelebihan muatan atau Overdimension and Overload (odol) melintas di jalan tol. (Istimewa)
Truk kelebihan muatan atau Overdimension and Overload (odol) melintas di jalan tol. (Istimewa)

Ketujuh, khusus angkutan barang Munas DPP Organda mendukung zero ODOL dan meminta kepada pemerintah untuk normalisasi hingga 2023

Menurut Ketua Umum DPP Organda Adrianti Djokosoetono, dalam 5 tahun ke depan, unsur keselamatan kepada semua pengguna dan penyelenggara angkutan jalan menjadi harga mati.

"Sementara bagi para penyelenggara angkutan umum di jalan yang belum menjadi anggota Organda segera dapat bersinergi demi angkutan jalan yang sehat, efesien dan berkeselamatan," ujarnya dalam sambutan sebagai ketua terpilih.

Infografis Dilarang Mudik

Infografis Dilarang Mudik
Infografis Dilarang Mudik (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya