Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja bisa menyatukan KUMKM dibanyak sektor.
"Agenda sosialisasi ini, kami harapkan dapat menjadi langkah dalam rangka mendukung pengembangan dan pembinaan koperasi dan UMKM di Indonesia. Khususnya, dalam hal pemahaman regulasi," kata Arif, Jumat (23/4/2021).
Baca Juga
Lebih lanjut Arif menjelaskan, terdapat program-program yang akan dilaksanakan sebagai target implementasi PP tersebut. Ini antara lain kemudahan pembentukan koperasi, menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi utama pilihan masyarakat, hingga penyusunan basis data tunggal UMKM.
Advertisement
"Target lainnya adalah alokasi pengadaan barang/jasa pemerintah, perizinan tunggal, alokasi tempat promosi dan pengembangan usaha pada infrastruktur publik, hingga layanan bantuan dan pendampingan hukum," katanya.
Disamping itu, Arif juga berharap dengan diterbitkannya PP Nomor 7 Tahun 2021 ini dapat memberikan dukungan bagi pelaku koperasi dan UMKM dalam rangka menjalankan kegiatan berusahanya.
Tentunya hal ini selaras dengan upaya pemerintah dalam rangka mendukung pengembangan Koperasi Modern, UMKM untuk naik kelas, serta mewujudkan koperasi dan UMKM Indonesia yang maju, mandiri, dan berdaya saing serta berkontribusi dalam perekonomian nasional.
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi menambahkan, ada beberapa hal penting yang terkandung PP tersebut, dalam hal pengembangan koperasi.
Misalnya, pendirian koperasi cukup sembilan orang. "Tapi, tak berarti kita ingin mendorong sebanyak-banyaknya koperasi," kata Zabadi.
Â
Saksikan Video Pilhan di Bawah Ini:
Koperasi Merger
Kata Zabadi, kini KemenkopUKM juga sedang menyiapkan regulasi merger koperasi. "Bergabung supaya kuat, efisien, dan memiliki kapasitas besar. Milenial startup pun bisa mulai usaha dengan konsolidasi usaha," ujar Zabadi.
Disisi lain, pembentukan laporan manajemen koperasi juga bisa dilakukan secara virtual. Dimana PP ini merupakan kebijakan pelindungan bagi koperasi dan UMKM secara jelas. Bahkan, pemberdayaan bidang-bidang tertentu hanya boleh dijalankan oleh koperasi. Misalnya, di pelabuhan, dimana tenaga bongkar muat harus koperasi.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Utama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Setya Budi Arijanta mengungkapkan bahwa program Bela Pengadaan bagi koperasi dan UMKM sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.12/2021 tinggal menunggu penomoran di Kemenkumham.
"Semula paket untuk UMKM Rp2,5 miliar, naik menjadi Rp15 miliar. Tahun ini, ada Rp600 triliun potensi pengadaan barang. Minimal 40 persen bagi koperasi dan UMKM. Yang tak mentaati, keluarnya aturan ini akan dikenakan sanksi," pungkas Setya.
Advertisement