Jadi Tersangka, KPK Tahan Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno

KPK menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji sebagai tersangka pada hari ini, Selasa 4 Mei 2021.

oleh Andina Librianty diperbarui 04 Mei 2021, 17:54 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2021, 17:44 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji sebagai tersangka pada hari ini, Selasa 4 Mei 2021.

Kasus ini merupakan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.

Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data, serta ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Februari 2021, dengan menetapkan tersangka:

a. APA (Angin Prayitno Aji, tidak dibacakan) Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019.

b. DR (Dadan Ramdani, tidak dibacakan) Kepala Subdirektorat Kerjasama danDukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.

c. RAR (Ryan Ahmad Ronas, tidak dibacakan) Konsultan Pajak.

d. AIM (Aulia Imran Maghribi, tidak dibacakan) Konsultan Pajak.

e. VL (Veronika Lindawati, tidak dibacakan) Kuasa Wajib Pajak, danf. AS (Agus Susetyo, tidak dibacakan) Konsultan Pajak.

Atas perbuatannya, APA dan DR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi. Selanjutnya Tim Penyidik akan melakukan penahananTsk APA untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan 23 Mei 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," demikian keterangan tertulis KPK pada Selasa (4/5/2021).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Konstruksi Perkara

(Foto: Liputan6.com/Ilyas I)
Pegawai Ditjen Pajak merayakan peringatan Hari Pajak dengan menggelar upacara bersama pada Sabtu (14/7/2018) (Foto:Liputan6.com/Ilyas I)

Angin Prayitno dengan kewenangan yang melekat selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 bersama dengan DR selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Angin Prayitno bersama DR diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk 3 wajib pajak dimaksud, Angin Prayitno dengan DR diduga telah menerima sejumlah uang dengan rincian:

1. Pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 Miliar diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP.

2. Pertengahan 2018 sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 Miliar.

3. Kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya