Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberlakukan ketentuan peniadaan atau larangan mudik pada 6 - 17 Mei 2021 guna mencegah penyebaran COVID-19.
Pada periode ini, seluruh perjalanan dengan tujuan mudik tidak diperbolehkan. Adapun sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021, larangan perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik yaitu: Bekerja/perjalanan dinas; kunjungan keluarga sakit; kunjungan duka anggota keluarga meninggal; ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Baca Juga
Sejalan dengan peniadaan mudik ini, dengan mempertimbangkan tren pergerakan penumpang pesawat dan frekwensi penerbangan, bandara-bandara PT Angkasa Pura II melakukan penyesuaian jam operasional.
Advertisement
“Pada masa peniadaan mudik, traffic penerbangan turun sekitar 90 persen seiring dengan dipatuhinya ketentuan peniadaan mudik oleh masyarakat. Ketentuan peniadaan mudik ini berjalan efektif di bandara AP II, dan kami melakukan penyesuaian jam operasional di 16 bandara agar dapat tetap beroperasi secara optimal dalam mendukung ketentuan peniadaan mudik sekaligus menjaga konektivitas udara Indonesia,” ujar President Director AP II Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (10/5/2021).
Muhammad Awaluddin menambahkan, “Penyesuaian jam operasional di 16 bandara AP II dikoordinasikan dengan seluruh stakeholder dan telah mendapat persetujuan seiring dengan terbitnya Notice to Airmen (NOTAM) bagi bandara-bandara yang melakukan penyesuaian jam operasional.
Adapun 3 bandara AP II yang tetap melayani jam operasional sama dengan sebelum periode peniadaan mudik, yaitu: Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), dan Silangit (Siborong-borong)
Berikut secara lengkap jam operasional bandara-bandara AP II pada periode peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021:
1. Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang): 24 jam
2. Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta): 24 jam
3. Bandara Silangit (Siborong-borong): 08.00 - 15.00 WB
4. Bandara Kualanamu (Deli Serdang): 05.00 - 21.00 WIB
5. Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh): 08.30 - 16.30 WIB
6. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang): 08.00 - 16.00 WIB
7. Bandara Supadio (Pontianak): 07.00 - 16.00 WIB
8. Bandara Kertajati (Majalengka): 08.00 - 13.00 WIB
9. Bandara Banyuwangi (Jawa Timur): 07.00 - 14.00 WIB
10. Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru): 06.00 - 17.00 WIB
11. Bandara Depati Amir (Pangkalpinang): 08.00 - 14.00 WIB
12. Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya): 07.30 - 16.00 WIB
13. Bandara Sultan Thaha (Jambi): 08.00 - 16.00 WIB
14. Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang): 07.00 - 18.00 WIB
15. Bandara Radin Inten II (Lampung): 07.00 - 15.00 WIB
16. Bandara HAS Hanandjoeddin (Belitung): 07.30 - 14.30 WIB
17. Bandara Husein Sastranegara (Bandung): 06.00 - 19.00 WIB
18. Bandara Minangkabau (Padang): 08.00 - 18.00 WIB
19. Bandara Fatmawati (Bengkulu): 09.00 - 17.00 WIB
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penyesuaian Jam Operasional
Director of Operation & Service AP II Muhamad Wasid menuturkan penyesuaian jam operasional ini dilakukan juga dengan berkoordinasi bersama seluruh stakeholder.
“Penerbangan di bandara-bandara AP II pada masa peniadaan mudik khusus penerbangan yang dikecualikan dari larangan. Kami mengatur sedemikian rupa jam-jam penerbangan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan termasuk memperhatikan protokol kesehatan.”
Muhamad Wasid menambahkann seluruh bandara tetap bersiaga apabila ada penerbangan tidak berjadwal yang berada di luar jam operasional.
“Bandara AP II akan tetap melayani penerbangan tidak berjadwal yang ada di luar jam operasional, misalnya penerbangan dalam rangka kemanusiaan, evakuasi medis, repatriasi, penerbangan militer, penerbangan VVIP/VIP, penerbangan kenegaraan, dan jika ada penerbangan dengan status emergency,” ujar Muhamad Wasid.
Advertisement