Optimalkan Tenaga Kerja di Industri Sawit, Menaker Beri 7 Saran ke Pengusaha

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan peran penting industri sawit dalam menyerap tenaga kerja.

oleh Tira Santia diperbarui 15 Jun 2021, 17:50 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2021, 17:50 WIB
Ilustrasi CPO 1 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi CPO 1 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan peran penting industri sawit dalam menyerap tenaga kerja. Penyerapan tenaga kerja akan terus bertambah seiring meningkatnya produksi di sektor industri sawit ini.

“Industri kelapa sawit ini merupakan industri padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja,” kata Menaker Ida saat menerima audiensi pengurus Gapki secara virtual, Selasa (15/6/2021).

Menaker menjabarkan, berdasarkan data Kementerian Pertanian tahun 2019, jumlah petani yang terlibat di kelapa sawit sebanyak 2.673.810 orang dan jumlah tenaga kerja yang bekerja di perkebunan kelapa sawit sebanyak 4.425.647 pekerja.

Jumlah tersebut terdiri atas 4,0 juta (90,68 persen) pekerja di perkebunan sawit besar swasta nasional, 321 ribu (7,26 persen) pekerja perkebunan sawit besar negara, dan 91 ribu (2,07 persen) pekerja perkebunan sawit besar swasta asing.

Menurutnya, banyaknya pekerja yang ada dalam industri ini perlu mendapat perhatian dari Gapkiagar hubungan industrial terjaga dengan baik. “Hubungan industrial yang harmonis itu sangat penting,” imbuhnya.

Oleh karena itu, dalam upaya mewujudkan hubungan industrial yang kondusif pada sektor perkebunan kelapa sawit, Menaker mengemukakan berbagai upaya yang perlu dilakukan Gapki. Pertama, peningkatan pemahaman hak-hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja, seperti melalui sosialisasi dan workshop.

Kedua, peningkatan komunikasi antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan antara Dinas yang membidangi ketenagakerjaan dengan pengusaha maupun pekerja/buruh.

Ketiga, peningkatan peran dan fungsi LKS Bipartit di perusahaan, sehingga hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pengusaha terlindungi dan mempunyai kepastian hukum melalui penerapan syarat kerja yang berkualitas dan akhirnya dapat menjaga kelangsungan berusaha serta sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Peningkatan Kualitas SDM

Ilustrasi CPO 5 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi CPO 5 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Keempat, peningkatan kualitas sumber daya manusia pada sektor perkebunan. Kelima, Pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat memfasilitasi dan melayani pekerja/buruh, pengusaha dalam rangka kejelasan hubungan kerja dan konsultasi untuk peningkatan syarat kerja.

Keenam, peningkatan kualitas syarat-syarat kerja serta Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Ketujuh, peningkatan kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan.

Sementara Ketua Umum GAPKI, Joko Supriyono, menyatakan pihaknya terus melakukan upaya perbaikan dan berkomitmen mempromosikan kerja layak di perkebunan kelapa sawit.

Joko menjelaskan, perbaikan dilakukan dengan melakukan kerja sama dengan ILO, CNV Internationaal, dan Federasi Serikat Pekerja Hukatan beserta Serikat Pekerja lainnya dalam memperbaiki kondisi ketenagakerjaan dalam perkebunan kelapa sawit melalui berbagai kegiatan.

“Kerja sama dilakukan semakin meluas dengan dibentuknya JAPBUSI (Jaringan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Sawit Indonesia), sehingga upaya-upaya tersebut dilakukan secara bersama-sama dalam memperjuangkan sawit Indonesia,” pungkas Joko.   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya