DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja Bahas RUU Otsus Papua

Pansus DPR RI menyetujui pembentukan panja untuk membahas DIM RUU Otsus Papua lebih lanjut bersama-sama dengan pemerintah.

oleh Andina Librianty diperbarui 24 Jun 2021, 16:35 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2021, 16:15 WIB
FOTO: Diwarnai Aksi Walk Out, DPR Sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Jadi Undang-Undang
Suasana Rapat Paripurna pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak pengesahan, sementara tujuh fraksi lainnya menyetujui RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) bersama-sama dengan pemerintah. Hal ini diputuskan dalam rapat Pansus Otsus Papua pada hari ini, Kamis, 24 Juni 2021).

"Pansus DPR RI menyetujui pembentukan Panja untuk membahas DIM lebih lanjut bersama-sama dengan pemerintah," kata Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Agung Widyantoro, dalat Rapat Pansus Otsus Papua pada Kamis (24/6/2021).

Selain itu, Pansus dan pemerintah menyetujui penyerahan DIM dari masing-masing fraksi yang tergabung di dalam Pansus DPR. Untuk kemudian dibahas bersama pemerintah sesuai dengan mekanisme pembahasan yang telah disetujui.

Agung juga mengatakan, Pansus meminta agar pemerintah mengkoordinir dan menghadirkan juga pihak kementerian dan lembaga terkait. Tidak hanya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk membahas RUU Otsus Papua.

Rinciannya juga termasuk Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Bappenas, Kementerian Desa dan PDTT, Kementerian PUPR, Kementeruan Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, dan Kementerian BUMN.

Selain itu juga, perwakilan dari Kementerian Investasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Agama dalam pembahasan DIM di Panja.

"Pansus meminta agar pemerintah mengkoordinir dan menghadirkan juga pihak kementerian dan lembaga terkait, dengan skala kehadiran menjadi wajib," kata Agung.

Rapat Pansus Otsus Papua ini menindaklanjuti Surat Presiden kepada Ketua DPR, terkait RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 21 Tahun 2021 tentang Otsus bagi Provinsi Papua. Pemerintah menegaskan bahwa usulan revisi dilakukan secara terbatas pada Pasal 1, 34 dan 76.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sri Mulyani Gandeng BPKP Awasi Dana Otsus Papua dan Papua Barat

Sri Mulyani Rapat dengan Komisi XI DPR Bahas Pagu Indikatif Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Rapat tersebut membahas pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam RAPBN 2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menilai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat masih belum optimal. Hal itu terbukti dengan tidak semua masyarakat Papua merasakan dan bisa melihat implementasi dana otsus.

"Seluruh dana ini harusnya dirasakan oleh masyarakat Papua dan mereka harus bisa melihat berapa dana yang diperoleh dan untuk apa saja penggunaannya," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI secara virtual, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Dia menuturkan, laporan penggunaan dana otsus masih belum lengkap dan tepat waktu. Bahkan pelaporannya belum memuat capaian output rill. Kalau pun terlaporkan program, penyerapan anggaran tidak berkaitan dengan peruntukan dana otsus.

"Kalaupun ada itu dananya sudah diserap, tapi penyerapan anggaran tidak berkaitan dengan output dari perbaikan kualitas dari kesejahteraan atau penurunan kesenjangan terhadap rata-rata nasional," papar Sri Mulyani.

Maka, pemerintah pusat bersama aparat intern pemerintah pusat akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sehingga bisa meningkatkan pengawasan dan memperkuat sinergi dalam realisasi penggunaan anggaran.

"Kami atau aparat internalnya akan melibatkan BPKP dengan meningkatkan pengawasan dan memperkuat sinergi dengan kementerian/lembaga yang melakukan program dengan menggunakan anggaran pemerintah pusat," turunya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya