Kelola Dana Haji, Intip Rahasia BPKH Raih Predikat WTP 3 Kali dari BPK

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berhasil meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

oleh Tira Santia diperbarui 05 Jul 2021, 11:15 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2021, 11:15 WIB
Banner Infografis Cek Fakta Hoaks Gerogoti Dana Haji
Banner Infografis Cek Fakta Hoaks Gerogoti Dana Haji (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berhasil meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan tahun 2020.

“BPK telah memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada laporan keuangan BPK tahun 2020, juga telah memberikan opini WTP untuk 2018 dan tahun 2019. Ini sudah tahun ketiga Alhamdulillah kami memperoleh opini wajar tanpa pengecualian,” kata Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam Webinar "Menjaga Transparansi Pengelolaan Dana Haji", Senin (5/7/2021).

Kata Anggito, pencapaian tersebut tentunya tak diraih begitu saja, melainkan atas dukungan dari berbagai pihak terkait seperti dari stakeholder, Kementerian Keuangan, hingga manajer investasi.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak baik stakeholder, Kementerian Keuangan dan para manajer investasi dan awak media yang sudah memberikan perhatian yang besar kepada kami,” ujarnya.

Lebih lanjut Anggito menjelaskan terdapat 3 hal yang dilakukan dalam pengelolaan dana haji, pertama, diseminasi publik. Bagian dari diseminasi publik itu dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah serta peraturan presiden untuk publikasi kepada stakeholder, dan media massa baik itu media cetak maupun media online.

“Alhamdulillah kami sedang melakukan, terutama terkait dengan publikasi laporan keuangan BPK tahun 2020,” imbuhnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Standar Pelaporan Dana

ibadah haji di tengah pandemi COVID-19
Jemaah melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah di dalam Masjidil Haram saat melakukan rangkaian ibadah haji di tengah pandemi COVID-19 di Kota Suci Mekkah, Arab Saudi, Rabu (29/7/2020). Tawaf dilakukan dengan menjaga jarak mengikuti garis-garis yang telah ditentukan. (Saudi Media Ministry via AP)

Hal kedua yang dilakukan yakni standar pelaporan dana. Standar pelaporan dana haji kata Anggito juga diatur dalam standar pelaporan keuangan sesuai dengan keuangan syariah yang berlaku.

“Jadi sudah ada standarnya, seperti apa bentuknya, laporannya seperti apa kemudian prinsip-prinsipnya seperti apa sudah ada pengaturannya,” katanya.

Ketiga, BPKH melakukan konten pelaporan. Dalam konten pelaporan itu disampaikan laporan neraca, laporan operasional, laporan arus kas, hingga laporan rasio-rasio keuangan BPKH kepada BPK.   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya