Liputan6.com, Jakarta Pendaftar seleksi CPNS 2021 terus bertambah setiap harinya. Sampai Selasa, 13 Juli 2021 ini, peserta yang sudah mengisi formulir sebanyak 1.930.056, sementara yang submit 924.379.
Update pendaftar CPNS 2021 ini diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun facebook resminya. "Hai #Sobat BKN, berikut update pelamar s/d 13-07-2021 Pukul 13.31.00 WIBMengisi Formulir 1.930.056 sudah submit 924.379," mengutip penjelasan BKN.
Baca Juga
BKN memprediksi jumlah pendaftar CPNS 2021 dan PPPK bisa mencapai 5 juta peserta hingga akhir penutupannya pada 21 juli 2021 mendatang.
Advertisement
Pemerintah telah membuka pendaftaran CPNS 2021 sejak 30 juni 2021. Seleksi abdi negara terdiri dari kategori CPNS, PPPK guru dan PPPK nonguru.
Peserta pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK bisa mendaftarkan diri pada portal SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id/.
Adapun jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS 2021 dan seleksi penerimaan PPPK Nonguru tahun 2021, secara lengkap adalah sebagai berikut:
1. Pengumuman Seleksi ASN 30 Juni sampai dengan 14 Juli 2021
2. Pendaftaran Seleksi ASN 30 Juni sampai dengan 21 Juli 2021
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 28 sampai dengan 29 Juli 2021
4. Masa Sanggah 30 Juli sampai dengan 1 Agustus 2021
5. Jawab Sanggah 30 Juli sampai dengan 8 Agustus 2021
6. Pengumuman Pasca Sanggah 9 Agustus 2021
7. Pelaksanaan SKD 25 Agustus sampai dengan 4 Oktober 2021
8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
9. Pengumuman Hasil SKD 17 sampai dengan 18 Oktober 2021
10. Persiapan Pelaksanaan SKB 19 Oktober sampai dengan 1 November 2021
11. Pelaksanaan SKB 8 sampai dengan 29 November 2021
12. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru 15 sampai dengan 17 Desember 2021
13. Pengumuman Kelulusan 18 sampai dengan 19 Desember 2021
14. Masa Sanggah 20 sampai dengan 22 Desember 2021
15. Jawab Sanggah 20 sampai dengan 29 Desember 2021
16. Pengumuman Pasca Sanggah 30 sampai dengan 31 Desember 2021
17. Pengisian DRH 1 sampai dengan 18 Januari 2022
18. Usul Penetapan NIP/NI PPPK 19 Januari sampai dengan 18 Februari 2022.
Saksikan Video Ini
400 Orang Gagal Daftar CPNS 2021 Gara-Gara Terdata sebagai PNS, Kok Bisa?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan, ada sekitar 400 aduan dari calon pendaftar CPNS 2021 di sistem Helpdesk SSCASN, yang mengaku dirinya terdata sebagai PNS.
Alhasil pendaftar tersebut gagal mendaftar CPNS lantaran sistem SSCASN mendeteksi yang bersangkutan sebagai PNS berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimasukannya.
"Kita kan kuncinya NIK, saat dia bikin akun itu kalau ter-detect sebagai PNS kita harus cek dulu, kenapa dia bisa terdeteksi sebagai PNS," ujar BKN dalam briefing singkat CPNS 2021 di akun Instagram @bkngoidofficial, Selasa (13/7/2021).
Dalam salah satu kasus, ditemukan status PNS didapat pada NIK salah seorang pendaftar CPNS, lantaran orang tuanya memang merupakan abdi negara.
"Jadi kesannya dia PNS, padahal itu NIK ibunya, datanya data di ibunya. Mungkin dulu ibunya salah ketik, jadi kita perbaiki. Kita hapus di terdaftar," ujar BKN.
Dijelaskan BKN, portal SSCASN memang akan menolak pendaftar CPNS 2021 untuk bikin akun jika yang bersangkutan terdeteksi sebagai PNS. Mengacu pada aduan seperti ini, BKN berjanji untuk mengecek kasus ini satu per satu.
"Yang 400 masuk ini juga dicek satu per satu, kenapa masalahnya. Takutnya kan dia sudah pernah diberhentikan (dari PNS), itu kan enggak bisa. Apalagi dia pemberhentiannya berat," tutur BKN.
Advertisement
Mantan PNS Mau Daftar CPNS 2021 Lagi, Bisakah?
Seleksi CPNS 2021 jadi salah satu proses rekrutmen yang banyak ditunggu masyarakat. Namun demikian, masih ada peserta yang sudah lolos tahap seleksi di periode-periode sebelumnya tapi melepas kesempatan yang banyak diincar tersebut.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menceritakan, ada beberapa kasus dimana pendaftar lolos CPNS mengundurkan diri lantaran penempatan kerjanya dinilai terlalu jauh. Namun peserta tersebut sudah kadung diusulkan jadi CPNS, sehingga namanya tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Tapi bukan berarti kesempatan jadi abdi negara tertutup untuk pendaftar tersebut. Menurut BKN, pintu jadi CPNS tetap terbuka meski status PNS sudah melekat pada NIK miliknya.
"Itu bisa karena syaratnya satu periode. Jadi kalau dia sudah lewat satu periode bisa daftar lagi. Tapi mungkin masih nyangkut datanya (sebagai PNS di NIK)," jelas BKN dalam siaran langsung di Instagram @bkngoidofficial, Selasa (13/7/2021).
Namun syarat mengikuti CPNS 2021 kembali ini dikecualikan bagi PNS yang pernah diberhentikan secara tidak hormat dan bukan atas keinginan sendiri oleh pihak instansi.
"Kalau diberhentikan kan enggak bisa daftar lagi, jadi dia memang di-block karena memang diberhentikan," tegas BKN.
Sementara bagi mantan PNS yang mau kembali ikut seleksi CPNS 2021 diarahkan untuk masuk ke menu Helpdesk pada portal SSCASN. BKN menjelaskan, di sana ada menu Pengaduan bagi calon peserta yang masih terdaftar sebagai PNS/ASN.
"Apalagi bagi yang sudah bukan ASN tapi masih terdaftar sebagai ASN, itu dia harus upload SK Pemberhentian dari yang dulu. Jadi harus ada bukti pasti dia diberhentikan dengan hormat atas dasar permintaan sendiri, dia memang mengajukan berhenti bukan diberhentikan tidak hormat," paparnya.