Berkat PPKM, Tren Penurunan Kasus Konfirmasi Covid-19 Capai 76 Persen

PPKM level 4,3 dan 2 yang dilakukan sejak 7 hingga 16 Agustus 2021 di Jawa-Bali menunjukkan hasil yang positif.

oleh Tira Santia diperbarui 16 Agu 2021, 20:46 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2021, 20:40 WIB
FOTO: Geliat Pasar Baru di Masa PPKM Level 4
Suasana pertokoan yang dijual hingga disewakan akibat dampak pandemi Covid-19 di Kawasan Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (14/8/2021). Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas sewa toko atau gerai para pedagang eceran (sewa toko bebas PPN). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4,3 dan 2 yang dilakukan sejak 7 hingga 16 Agustus 2021 di Jawa-Bali menunjukkan hasil yang positif.

“Hal ini dapat terlihat dari tren kasus konfirmasi yang pada tanggal 15 Agustus kemarin turun hingga 76 persen dan kasus aktif turun 53 persen dari titik puncaknya,” kata Menkomarves dalam konferensi pers evaluasi dan penerapan PPKM, Senin (16/8/2021).

Luhut menyebut, penerapan PPKM level 4,3 dan 2 pada minggu sebelumnya dilaporkan tren kasus konfirmasi Covid-19 turun diangka 59 persen, namun kini tren penurunan kasus tersebut terus mengalami peningkatan diangka 76 persen.

“Kalau minggu lalu saya laporkan turun 59 persen, sekarang 76 persen, dan kasus aktif turun 53 persen dari titik puncaknya,” ujarnya.

Selain itu, jumlah angka kesembuhan juga meningkat dan jumlah kematian terus mengalami penurunan. Sejalan dengan itu, tren penurunan lainnya juga terjadi terhadap beberapa sektor.

“Kami juga melihat tren penurunan terjadi pada positivity rate, perawatan pasien, kasus konfirmasi dan angka kematian pada hampir seluruh provinsi di Jawa Bali,” ujarnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Perbaikan

Suasana Pos Penyekatan Saat PKKM Level 4 di Jalan Raya Bogor
Suasana Pos Penyekatan di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Rabu (20/7/2021). Penyekatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Namun, berdasarkan hasil kunjungan lapangan beberapa waktu lalu, Luhut menyebut masih ada perbaikan-perbaikan yang perlu dilakukan pada beberapa wilayah.

Oleh karena itu langkah-langkah intervensi telah diambil, antara lain dengan melakukan mobilisasi pasien-pasien isoman ke pusat-pusat isolasi yang disediakan oleh pemerintah kota/kabupaten dan memastikan ketersediaan obat serta oksigen concentrator.

“Sehingga kami harapkan dalam minggu depan akan terjadi perbaikan yang signifikan terutama untuk wilayah Bali dan Malang Raya,” pungkasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya