PPKM Diperpanjang untuk Luar Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021

Ada beberapa penyesuaian yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam perpanjangan PPKM termasuk antisipasi varian baru Covid-19.

oleh Arief Rahman H diperbarui 20 Sep 2021, 17:48 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2021, 17:48 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers evaluasi perpanjangan PPKM level.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers evaluasi perpanjangan PPKM level.

Liputan6.com, Jakarta - PPKM diperpanjang untuk wilayah luar Jawa-Bali. Perpanjangan PPKM ini dilakukan selama dua pekan mulai 21 September 2021 hingga 4 Oktober 2021. Dengan demikian ada beberapa penyesuaian yang akan dilakukan oleh pemerintah termasuk antisipasi varian baru Covid-19.

“Sesuai arahan presiden Joko Widodo akan dilakukan perpanjangan dua minggu ke depan, yang akan berlaku sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers PPKM, Senin (20/9/2021).

Ia melanjutkan, Presiden Joko Widodo mewanti-wanti tentang varian baru Covid-19, baik Lambda maupun varian Mu. Caranya dengan pembatasan akses internasional yang masuk ke Indonesia.

Ia juga mengingatkan bahwa tingkat testing, tracing, dan treatment serta pelaksanaan protokol kesehatan 3 M menjadi kunci kesehatan di tengah masyarakat.

“Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta untuk wilayah diluar Jawa-Bali dengan tingkat vaksinasi rendah seperti Sumatera Barat dan Lampung untuk segera didorong,” katanya.

Diketahui, tingkat vaksinasi di Sumatera Barat dan Lampung masih rendah, dibawah standar nasional dengan 20 persen tingkat vaksinasi dari total jumlah penduduk di provinsi tersebut.

Selain itu, ia juga meminta untuk dilakukan peningkatan fleksibilitas vaksin di tingkat TNI/Polri menjadi 25 persen.

“Masing-masing TNI 25 persen dan Polri 25 persen dari semula 20 persen, sementara di lingkungan Dinas Kesehatan menjadi 50 persen,” katanya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tingkat Recovery Rate

FOTO: Warga Manfaatkan Trotoar Lapangan Banteng untuk Berolahraga
Warga berolahraga di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (19/8/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan warga berolahraga di ruang terbuka selama perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Lebih lanjut, Menko Airlangga menuturkan terjadi tren perbaikan yang cukup bagus ditinjau dari tingkat perkembangan kasus di luar jawa-bali. Dari total kasus aktif secara nasional,Luar Jawa-Bali menyumpang sekitar 61,95 persen recovery rate kasus nasional.

Rinciannya, tingkat recovery rate di Sumatera menunjukkan 93,52 persen, dengan Case Fatality Rate (CFR) sebesar 3,49 persen, dan penurunan kasus aktif sejak 9-19 September 2021 sebesar 80,52 persen.

Sementara Nusa Tenggara, tingkat recovery rate sebesar 95,78 persen, CFR 2,3 persen, dan penurunan kasus 86, 75 persen. Kemudian Kalimantan dengan recovery rate 94,27 persen, CFR 3,15 persen, dan penurunan kasus 81,48 persen.

Lalu Sulawesi dengan recovery rate sebesar 94,61 persen, CFR 2,61 persen, dan penurunan kasus hingga 17 september adalah 81,13 persen. Sementara Maluku-Papua dengan recovery rate 95,59 persen, CFR 1,6 persen dan penurunan kasus 87,17 persen.

“Kesembuhan nasional 95 persen dan luar Jawa-Bali ini 94,17 persen dan terkait dengan rata-rata kematian nasional 3,07 persen dibawah nasional 3,35 persen,” tukasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya