Menteri KKP Beri 1 Kapal Hasil Sitaan ke Nelayan di Bitung

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berikan satu unit kapal untuk memfasilitasi para nelayan untuk menangkap ikan tuna.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Okt 2021, 16:15 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2021, 16:15 WIB
Serahkan Kapal Hasil Pengawasan Kepada Nelayan, Menteri Trenggono Tegaskan Peran Pengawasan Untuk Kesejahteraan Nelayan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan satu unit kapal tuna handline yang merupakan barang hasil pengawasan kepada koperasi nelayan, Jumat (08/10/2021)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyerahkan satu unit kapal tuna handline kepada koperasi nelayan di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Pemberian kapal ini merupakan sebagai barang hasil pengawasan.

“Ini tentu sebuah hal yang positif, jadi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan ini bukan hanya semata-mata menjaga kedaulatan dan menindak pelanggaran tetapi juga ikut berkontribusi langsung terhadap peningkatan kesejahteraan nelayan,” ujar dia dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).

Adapun kapal yang diberikan adalah kapal FB. KIAMBA berukuran 7 GT beserta alat tangkap tuna kepada perwakilan Koperasi Karunia yang beranggotakan para nelayan di wilayah Kota Bitung. 

Kapal juga dilengkapi dengan mesin, alat navigasi dan alat tangkap pancing tuna. Tak hanya itu, kapal yang sudah ditemukan Mei 2020 lalu di Laut Sulawesi akan dimanfaatkan kembali oleh para nelayan untuk melakukan penangkapan ikan tuna di perairan Sulawesi Utara.

“Kami tentu berharap, kapal ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh nelayan,” ujar Menteri Trenggono.

Kementerian telah menginstruksikan jajaran Ditjen PSDKP untuk berkoordinasi dengan pihak terkait tentang potensi pemanfaatan kapal sitaan/rampasan untuk nelayan Indonesia agar penegakan hukum dapat lebih optimal.

Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin,  penyerahan kapal kepada masyarakat merupakan implementasi dari Peraturan Direktur Jenderal PSDKP Nomor 8 Tahun 2020 

Maksudnya, ingin memberikan ruang dan kesempatan bagi pemanfaatan barang hasil pengawasan yang bukan barang bukti tindak pidana kelautan dan perikanan.

“Prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan dengan koperasi yang telah menyampaikan pengajuan dan proses verifikasi sudah dilaksanakan,” terang Adin.

 

 

Pemanfaatan Pemberian Kapal

Pemanfaatan Pemberian Kapal
Pemberian kapal FB. KIAMBA berukuran 7 GT oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dapat memaksimalkan fasilitas yang ada dalam menangkap ikan tuna.

Adin menambahkan kalau potensi pemanfaatan hasil pengawasan yang bukan merupakan barang bukti tindak pidana ini cukup besar, ke depan Ditjen PSDKP akan mendorong pemanfaatan hasil pengawasan tersebut sesuai dengan ketentuan.  

Penyerahan kapal ini sudah melakukan koordinasi bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara agar dalam proses perizinan kapal, pihak DKP Provinsi dapat memfasilitasi.

“Kami telah koordinasikan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi,” ujar Adin.

Menteri Trenggono menutup dengan pernyataan bahwa penting untuk melakukan pengawasan dalam upaya pembangunan sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan dengan memperhatikan keseimbangan aspek ekologi, sosial dan ekonomi.

Reporter: Caroline Saskia

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya