Sri Mulyani: Punya KTP dan Penghasilan Rp 4 Juta per Bulan, Tak Perlu Bayar Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan tidak semua pemilik NPWP atau KTP nantinya harus membayar pajak kepada negara.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Nov 2021, 14:05 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2021, 13:50 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengajar di SDN Kenari 1, Jl Kramat IV, Jakarta Pusat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengajar di SDN Kenari 1, Jl Kramat IV, Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan terus mensosialisasikan sejak dini mengenai keuangan negara. Kali ini Kementerian Keuangan menjalankan program Kemenkeu Mengajar 6. 

Kepada para siswa peserta Kemenkeu Mengajar, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan tidak semua pemilik NPWP atau KTP nantinya harus membayar pajak kepada negara. Sebab pemerintah telah membuat ketentuan-ketentuan pengenaan pajak bagi masyarakat yang memiliki NPWP atau KTP.

"Apakah kalau punya NPWP itu harus wajib pajak? Enggak juga, kalau kalian belum dapat pekerjaan ya tidak perlu membayar pajak," kata Sri Mulyani dalam acara Kemenkeu Mengajar 6, Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Dia melanjutkan, tidak semua pemilik NPWP yang telah bekerja juga wajib membayar pajak. Alasannya, dalam ketentuan pemerintah hanya masyarakat dengan pendapatan tertentu yang harus membayar pajak.

Jumlah pajak yang dibayarkan setiap masyarakat pun berbeda sesuai dengan pendapatan yang diterima dari pekerjaanya. Semakin besar pendapatan yang diterima, maka pajak yang disetorkan ke negara semakin besar jumlahnya. Pun sebaliknya, masyarakat dengan pendapatan yang lebih rendah membayarkan pajak dengan jumlah yang lebih kecil.

"Kalau pendapatannya Rp 20 juta, kalian harus bayar pajak karena ada hitungannya. Kalau pendapatan Rp 100 juta maka pajaknya akan lebih besar," kata dia.

Namun bagi masyarakat dengan penghasilan dibawah ketentuan wajib pajak tidak perlu membayar pajak. "Kalau pendapatannya Rp 4 juta, enggak perlu bayar pajak karena pendapatan Anda di bawah ketentuan," katanya.

Prinsip yang sama juga berlaku bagi pelaku usaha UMKM atau pelaku usaha skala besar. Pelaku UMKM yang pendapatannya kurang dari ketentuan bisa tidak perlu membayarkan pajak.

"Kalau punya warung kecil bayar pajak enggak? Kalau pendapatan dibawah ketentuan tidak perlu bayar pajak. Tapi kalau punya mal, ya harus bayar pajak," katanya.

Hal ini kata dia menunjukkan asas keadilan dalam pembayaran pajak yang ditetapkan pemerintah. "Jadi ini yang disebut penerimaan pajak kita berdasarkan asas keadilan," kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Bea Keluar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan dalam Kemenkeu Mengajar ke-6  terkait pentingnya peranan keuangan negara menjadi alat yang diandalkan dalam menangani pandemi covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan dalam Kemenkeu Mengajar ke-6 terkait pentingnya peranan keuangan negara menjadi alat yang diandalkan dalam menangani pandemi covid-19.

Selain dari penghasilan, pemungutan pajak juga dilakukan untuk barang-barang impor yang masuk ke dalam negeri. Pun dengan produk yang diekspor keluar harus membayarkan pajak yang disebut bea keluar.

Pemungutan pajak juga dilakukan di setiap pemerintah daerah. Dia mencontohkan pemungutan pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan dan lainnya yang kemudian dikelola pemda.

Produk-produk sumber daya alam juga bisa menjadi sumber pendapatan negara. Pengelolaan sumber daya emas, nikel, batubara, migas dan lainnya harus dibayarkan kepada negara. Pendapatan inilah yang disebut pendaptan negara bukan pajak (PNBP).

"Indonesia kan negara kaya bu, punya emas, nikel, batubara dan lainnya, itu saja buat pendapatan negara? Iya memang, mereka membayarnya dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak," kata dia.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya