Kemenhub Akan Rilis Aturan Paksa Pejabat Pakai Kendaraan Listrik

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berharap akan ada investasi lebih banyak untuk pengembangan kendaraan listrik.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Nov 2021, 16:15 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2021, 16:15 WIB
Mobil listrik
Mobil listrik Toyota yang dipamerkan pada ajang pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Senin (15/11/2021). Para produsen otomotif berlomba menampilkan ragam mobil listrik untuk disajikan kepada para pelanggan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mempersiapkan suatu rencana untuk sedikit 'memaksa' seluruh kementerian dan lembaga pemerintah, baik di pusat maupun daerah, untuk mulai menggunakan kendaraan listrik, baik mobil listrik maupun sepeda motor listrik.

"Eselon I Kemenhub sudah ada 30 yang pakai kendaraan listrik. Harapan kita akan ada investasi yang lebih banyak untuk pengembangan dan penggunaan kendaraan listrik ini, sehingga paling tidak dengan begitu bisa memaksa sedikit jajaran Pemerintah untuk menggunakan kendaraan listrik," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam acara konferensi pers virtual Gojek dengan TBS Energi Utama, Kamis (18/11/2021).

Rencana tersebut dibuat dengan melibatkan kementerian lain. Namun, dia tidak merinci kapan rencana tersebut bisa diwujudkan. 

Budi hanya mengatakan rencana tersebut bisa diwujudkan dalam bentuk instruksi presiden (inpres). Sehingga bisa lebih mengikat.

Namun, di sisi lain pemerintah juga akan memberi insentif untuk mendorong penggunaan massal kendaraan listrik ramah lingkungan. Salah satunya, adalah insentif bebas ganjil-genap khusus untuk kendaraan listrik.

"Saya ingin berbagi, percepatan penggunaan motor listrik ini bisa dilakukan,dengan dibuat aturan. Saat ini ada 22 pabrik APM (agen pemilik merk yang tercatat di kami, selain itu populasi di Samsat ada 19,000 kendaraan bermotor. Kita bisa melakukan konversi untuk percepatannya," kata dia. 

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sudah menyantumkan adanya insentif untuk pabrikan yang menggunakannya. 

Selain terkait uji tipe kendaraan bermotor, Perpres 55 tersebut, kata Budi juga sudah memasukkan terkait konversi. Meskipun tidak dipungkiri untuk konversi dari sisi batere memang cukup mahal. 

"Kisaran biaya untuk konversi bisa sekitar Rp 10-11 juta. Kalau komponennya bisa dibuat lebih murah, mungkin biaya konversinya bisa lebih murah lagi," kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Sasar Kendaraan Angkutan Umum

PLN Siapkan Stasiun Pengisian Listrik di 4 Kota
Pemilik mobil listrik mengetap kartu sebelum melakukan pengisian daya listrik di SPLU di Jakarta, Rabu (29/10/2019). PLN secara serentak meresmikan SPKLU yang tersebar di empat kota, yakni Tangerang, Bali Selatan, Jakarta, dan Bandung dengan tarif sekitar Rp 1640/k. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pihak Kemenhub juga ingin menyasar kendaraan angkutan umum terlebih dahulu terutama Gojek, Grab, dan Maxim agar bisa menjadi contoh. 

"Kami harapkan semua bengkel yang melakukan konversi itu juga harus dapat approval. Sudah ada 4 bengkel sekarang untuk konversi," kata dia.

Melihat kondisi geografis Indonesia, Kemenhub mempertimbangkan untuk penggunaan kendaraan listrik ini akan mengutamakan kawasan industri dan kawasan pariwisata terlebih dahulu sebagai percontohan untuk kawasan lain. 

"Kalau saat ini, kita bisa lihat ada satu kabupaten di Jayapura yang sudah menggunakan kendaraan listrik. Ke depan kita utamakan, kawasan industri dan kawasan pariwisata, untuk bisa berkontribusi mengurangi emisi CO2 agar lebih ramah lingkungan," kata dia. 

 

Reporter: Elizabeth Brahmana

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya