Aturan Naik Pesawat di Jawa Bali Saat Nataru, Wajib PCR jika Baru Sekali Vaksin

Aturan terbaru PPKM saat Nataru bagi penumpang pesawat baik di Jawa dan Bali maupun di luar Jawa dan Bali.

oleh Arief Rahman H diperbarui 30 Nov 2021, 15:02 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2021, 14:45 WIB
PPKM Level 3 Bakal Diterapkan Saat Libur Nataru
Penumpang tengah berjalan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Selasa (23/11/2021). Sosialisi bertujuan agar masyarakat dapat mulai mempersiapkan diri mengisi perayaan Nataru secara tertib, sehingga tidak menimbulkan klaster Covid-19 yang baru. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Di dalam SE tersebut mengatur perjalanan jarak jauh dengan transportasi udara atau menggunakan pesawat.

Dikutip dari SE dengan Nomor 24 Tahun 2021 tersebut, Selasa (30/11/2021), pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara atau penumpang pesawat dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan beberapa persyaratan.

Persyaratan tersebut adalah:

1. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau

2. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Luar Jawa dan Bali

FOTO: Antisipasi Gelombang Ketiga, PPKM Level 3 Bakal Diberlakukan di Seluruh Indonesia Saat Nataru
Warga berolahraga bersepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (21/11/2021). Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sedangkan pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Selain itu juga wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Infografis Pengetatan dan Larangan Saat Penerapan PPKM Level 3 Nataru

Infografis Pengetatan dan Larangan Saat Penerapan PPKM Level 3 Nataru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pengetatan dan Larangan Saat Penerapan PPKM Level 3 Nataru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya