Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap PT Garuda Indonesia (Persero)Tbk (GIAA) oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK). Dengan keputusan ini, Garuda Indonesia mendapat 45 hari mengajukan proposal perdamaian yang berisi rencana restrukturisasi.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio menjelaskan, saat ini manajemen Garuda Indonesia bersama konsultan selama tengah menyiapkan proposal perdamaian untuk para kreditur atau debitur. Ada beberapa opsi restrukturisasi yang disiapkan.
"Kami mulai membahas dengan sejumlah konsultan kita. Opsi-opsi akan ditawarkan di dalam proses restrukturisasi," kata dia dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).
Advertisement
Ada beberapa opsi ditawarkan dalam proses PKPU. Pertama melalui penerbitan zero coupon bond. Kedua surat utang (notes), dan ketiga penerbitan saham baru.
Penerbitan saham baru ini, nantinya akan dilakukan sesuai dengan aturan protokol pasar modal, yang dalam pelaksanaanya akan tunduk pada ketentuan yang berlaku, namun tidak terbatas pada ketentuan pasar modal.
"Kita juga melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap utang secara offline yang nantinya akan disahkan sesuai jadwal PKPU," ujarnya.
Berdasarkan jadwal pelaksanaan PKPU sementara, pada Selasa 21 Desember 2021 Perseroan akan dimulai jadwal rapat kreditur pertama. Kemudian batas akhir pengajuan tagihan bagi kreditur ditetapkan pada 5 Januari 2022.
Selanjutnya rapat kreditur untuk verifikasi pajak dan pencocokan utang telah dijadwalkan 19 Januari 2022. Pada 20 Januari 2021 akan dilanjutkan untuk rapat pembahasan rencana perdamaian sekaligus rapat pemungutan suara atas proposal perdamaian dan/atau usulan perpanjangan PKPU.
"Terakhir, sidang permusyawaratan majelis hakim pemutusan perkaran dijadwalkan 21 Januari 2021," tutupnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Garuda Indonesia Resmi Masuk Status PKPU Sementara
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap PT Garuda Indonesia (Persero)Tbk (GIAA) oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK).
Sebelumnya, PT Mitra Buana Koorporindo melayangkan gugatan PKPU terhadap PT Garuda Indonesia Tbk. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2021 dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
"Menetapkan PKPU sementara terhadap PT Garuda Indonesia Tbk, untuk paling lama 45 hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan,” mengutip laman laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021).
Pada petitum berikutnya, pengadilan menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45.
Terhitung sejak Putusan PKPU sementara a quo diucapkan. Selanjutnya, memerintahkan pengurus untuk memanggil PT Garuda Indonesia Tbk serta kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45.
Terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan. Pengadilan lantas membebankan semua biaya perkara kepada PT Garuda Indonesia Tbk.
Advertisement