Kronologi Larangan Ekspor Batu Bara yang Cuma Berumur 12 Hari

Sebelumnya, pemerintah melarang pelaku usaha untuk melakukan ekspor batu bara selama periode 1-31 Januari 2022.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 11 Jan 2022, 12:44 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2022, 12:44 WIB
FOTO: Ekspor Batu Bara Indonesia Melesat
Kapal tongkang pengangkut batu bara lepas jangkar di Perairan Bojonegara, Serang, Banten, Kamis (21/10/2021). Ekspor batu bara menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi mencapai 70,33 persen dan kenaikan hingga 168,89 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan larangan ekspor batu bara hanya berlaku selama 12 hari saja. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan bahwa pemerintah akan kembali membuka ekspor batu bara mulai Rabu 12 Januari 2022.

Sebelumnya, pemerintah melarang pelaku usaha untuk melakukan ekspor batu bara selama periode 1-31 Januari 2022. Pelarangan ini karena adanya krisis pasokan untuk sektor kelistrikan sejak akhir 2021.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) kemudian mengeluarkan surat nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 pada 31 Desember 2021.

Kebijakan ini menginstruksikan seluruh pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian agar tidak melakukan ekspor batu bara.

"Para pemilik kontrak dilarang melakukan penjualan batu bara ke luar negeri sejak tanggal 1 sampai dengan 31 Januari 2022," tegas Direktur Jenderal Minerba Ridwan Djamaluddin, dikutip Selasa (11/1/2022).

Selain melarang ekspor, pemerintah juga meminta seluruh produksi yang ada wajib dipasok ke PLN dan IPP untuk menjamin pasokan batu bara aman. Untuk stok yang sudah dimuat di pelabuhan atau kapal, diwajibkan segera dikirimkan ke PLTU milik PLN Grup dan IPP.

Memperkuat aturan tersebut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga mengeluarkan larangan sementara pengapalan ekspor muatan batu bara, yang ditujukan kepada para direktur utama perusahaan angkutan laut nasional. Itu tertuang dalam Surat Nomor UM.006/25/20/DA-2021.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tentangan Pengusaha

FOTO: Ekspor Batu Bara Indonesia Melesat
Kapal tongkang pengangkut batu bara lepas jangkar di Perairan Bojonegara, Serang, Banten, Kamis (21/10/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor produk pertambangan dan lainnya pada September 2021 mencapai USD 3,77 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Larangan ekspor batu bara ini jelas saja mendapat tentangan dari pihak pengusaha. Seperti diungkapkan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, yang mengemukakan tidak semua PLTU grup PLN termasuk IPP mengalami kondisi kritis persediaan batu bara.

Arsjad meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan ini. Pasalnya, banyak perusahaan batu bara nasional yang juga terikat kontrak dengan luar negeri. Selain itu, kebijakan ini akan memperburuk citra pemerintah terkait dengan konsistensi kebijakan dalam berbisnis.

"Nama baik Indonesia sebagai pemasok batu bara dunia akan anjlok. Selain itu, upaya kita untuk menarik investasi, memperlihatkan diri sebagai negara yang ramah investor dan iklim berusaha yang pasti dan dilindungi hukum akan turun reputasinya," keluhnya.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Anggawira menilai, Kebijakan ini tak pelak bakal memicu perselisihan antara pemerintah dan pengusaha, utamanya bagi yang sudah memiliki kontrak untuk melakukan ekspor batu bara pada Januari 2022 ini.

"Ya pasti ada dispute. Seharusnya PLN mengutamakan kontrak jangka panjang yang sudah ada untuk ditingkatkan volumenya dengan mengutamakan mitra-mitra PLN eksisting," tegas Anggawira kepada Liputan6.com.

 

Desakan Negara Pengimpor

FOTO: Ekspor Batu Bara Indonesia Melesat
Kapal tongkang pengangkut batu bara lepas jangkar di Perairan Bojonegara, Serang, Banten, Kamis (21/10/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor produk pertambangan dan lainnya pada September 2021 mencapai USD 3,77 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Tak hanya pengusaha dalam negeri, sejumlah negara besar pengimpor batu bara Indonesia juga meminta Pemerintah RI mengkaji ulang kebijakan larangan tersebut.

Sebab, itu telah mendorong harga batu bara di China dan Australia lebih tinggi pada pekan lalu. Sejumlah kapal yang dijadwalkan mengangkut batu bara ke pembeli utama seperti Jepang, China, Korea Selatan, dan India juga tertahan di Kalimantan.

Jepang dan Korea Selatan lantas meminta Pemerintah RI mencabut larangan ekspor batu bara melalui pengiriman surat. Diikuti negara tetangga, Filipina yang juga mendesak indonesia mencabut regulasi tersebut.

 

Stok di Pembangkit Listrik Aman

FOTO: Ekspor Batu Bara Indonesia Melesat
Kapal tongkang pengangkut batu bara lepas jangkar di Perairan Bojonegara, Serang, Banten, Kamis (21/10/2021). BPS mencatat ekspor produk pertambangan dan lainnya pada September 2021 melesat 183,59 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selang 5 hari pasca larangan ekspor batu bara diterbitkan, PT PLN (Persero) mengklaim tidak akan ada pemadaman listrik akibat kritis pasokan energi primer. Perseroan terus berupaya menjaga stabilitas pasokan energi primer, khususnya batu bara agar dapat memenuhi standar minimal 20 HOP (hari operasi) untuk seluruh pembangkit PLN maupun IPP.

"Arahan Bapak Presiden sudah sangat jelas, tidak akan ada pemadaman dalam skala apapun. Maka PLN harus memastikan 20 juta MT batu bara untuk membuat ketersediaan batu bara di pembangkit listrik dalam kondisi aman dengan minimal 20 hari operasi di bulan Januari 2022," ujar Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.

Hingga 5 Januari 2022, PLN mengklaim sudah mendapatkan total kontrak 13,9 juta MT batu bara. Jumlah tersebut terdiri dari 10,7 juta MT kontrak eksisting PLN dan IPP, dan 3,2 juta MT kontrak tambahan. Tambahan pasokan ini akan masuk ke pembangkit PLN secara bertahap.

 

Erick Thohir Belum Puas

FOTO: Ekspor Batu Bara Indonesia Melesat
Kapal tongkang pengangkut batu bara lepas jangkar di Perairan Bojonegara, Serang, Banten, Kamis (21/10/2021). Ekspor batu bara menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi mencapai 70,33 persen dan kenaikan hingga 168,89 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sayangnya, Menteri BUMN Erick Thohir tampak belum puas dengan pernyataan PLN tersebut. Tak main-main, ia langsung mengganti posisi Rudy Hendra Prastowo selaku Direktur Energi Primer PLN dengan Hartanto Wibowo pada 6 Januari 2022 silam.

Tak hanya itu, mantan bos Inter Milan ini juga berencana membentuk subholding di PLN untuk memperkuat pelayanan dan bisnis listrik perusahaan. Pembentukan subholding ini digunakan untuk kepentingan pembangkit listrik.

"Kami punya visi akan membentuk subholding, kalau kita ingat ini pertama kalinya PLN memiliki direktur pemasaran, nanti akan kami melakukan subholding supaya pelayanan kepada masyarakat harus benar," tegas dia.

Erick Thohir menyiratkan bahwa tidak ada tumpang tindih antara pembangkit dengan PLN Batubara yang merupakan anak usaha PLN untuk menyediakan batu bara berkualitas dalam penyediaan energi listrik.

Menurut dia, pembangkit dan PLN Batubara akan menjadi satu grup supaya transmisinya tetap di PLN. Tetapi untuk industri pembangkitnya harus bisa lebih independen dan ini menjadi kesempatan bagi PLN untuk menjual listrik ke negara lain.

"Banyak negara tetangga kita yang tidak punya kepastian listrik berdasarkan energi terbarukan. Kita punya air, geothermal, angin, punya wilayah yang cukup kuat," seru Erick.

 

Mulai Dibuka Rabu

FOTO: Ekspor Batu Bara Indonesia Melesat
Kapal tongkang pengangkut batu bara lepas jangkar di Perairan Bojonegara, Serang, Banten, Kamis (21/10/2021). BPS mencatat ekspor produk pertambangan dan lainnya pada September 2021 melesat 183,59 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Setelah beberapa hari kebijakan larangan ekspor berjalan, pemerintah terus mengevaluasinya dengan mengajak pengusaha batu bara ikut serta. Berdasarkan informasi yang didapat, Anggawira memperkirakan, cadangan batu bara nasional untuk sektor kelistrikan sejauh ini sudah cukup terpenuhi.

Anggawira pun berharap, janji pemerintah untuk membuka keran ekspor batu bara bila DMO-nya sudah terpenuhi bisa segera terpenuhi. "Mudah-mudahan sih minggu ini udah ada pembukaan ya untuk ekspor, sebagian, itu harapan kita," ujarnya kepada Liputan6.com, Senin (10/1/2022).

Tak lama setelahnya, Menko Luhut menimpali, pemerintah akan kembali membuka keran ekspor batu bara mulai Rabu, 12 Januari 2022. Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan pelaku usaha batu bara pada Senin (10/1/2022), Luhut mengatakan, kondisi cadangan untuk sektor kelistrikan nasional kini sudah mulai membaik.

"Sekarang yang pertama sudah semua membaik. Jumlah hari itu bertahap sudah bisa 15 hari, bisa mau ke arah 25 hari untuk cadangan," ujar Luhut.

Luhut menyebut, saat ini juga ada beberapa belas kapal yang sudah diisi batu bara dan telah diverifikasi. Kapal-kapal tersebut katanya bisa mulai dilepas untuk pengiriman batu bara mulai Selasa (11/1/2022) besok. "Kemudian kapan nanti kapan dibuka ekspor, secara bertahap mulai Rabu," imbuhnya.

 

Ubah Transaksi Perdagangan

Geliat Bongkar Muat Batu Bara di Tengah Larangan Ekspor
Aktivitas kendaraan alat berat saat bongkar muat batu bara di Pelabuhan PT KCN Marunda, Jakarta Utara, Rabu (5/1/2022). Pemerintah resmi melarang ekspor batu bara sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022 mendatang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Luhut juga telah merumuskan sejumlah langkah guna mengatasi krisis pasokan batu bara untuk sektor kelistrikan nasional. Salah satunya, PLN untuk kebutuhan cadangan batu bara nantinya tidak perlu lagi menggunakan skema Free on Board (FOB), atau beli batu bara di lokasi tambang.

Namun, PLN bisa menggunakan skema Cost, Insurance and Freight (CIF) atau beli batu bara dengan harga sampai di tempat.

"Kemudian kita benahi banyak betul ini. Jadi nanti PLN tidak ada lagi FOB, semua CIF. Tidak ada lagi boleh PLN trading dengan trader. Jadi semua harus beli dari perusahaan. Saya ulang itu, sudah diputuskan di rapat tadi," tegas Luhut.

Agar krisis batu bara ini tidak terulang lagi, pemerintah pun akan membentuk Badan Layanan Umum (BLU) yang bakal menyediakan pasokan untuk PLN. "Nanti BLU yang bayar pada PLN. Sehingga PLN membeli secara market price. Jadi tidak ada lagi mekanisme pasar terganggu lagi," sambungnya.

Minta PLN Batubara Dibubarkan

Atas dasar itu, Luhut juga melihat PT PLN Batubara jadi salah satu biang keladi penyebab krisis energi, khususnya untuk suplai batu bara ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Dia menganggap, PLN melalui anak usahanya nantinya tidak perlu lagi membeli batu bara langsung di tambangnya (FOB).

Oleh karenanya, ia memandang kehadiran PLN Batubara kini tidak diperlukan lagi. "Enggak ada, PLN Batubara kita minta dibubarin," seru Luhut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya