Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap naiknya kasus COVID-19 varian Omicron.
"Pemerintah tetap akan menggunakan PPKM level sebagai pengetatan sosial bagi masyarakat. Selain itu, pemerintah akan kembali melakukan assessment PPKM yang akan dievaluasi setiap minggunya. dan menghapus assessment 2 minggu," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers pada Minggu (16/1/2022).
Langkah ini, kata Luhut, dilakukan untuk memantau kasus COVID-19 terkait varian Omicron di Indonesia dan global.
Advertisement
"Semata-mata untuk mengamati perkembangan kasus Omicron yang dipredisksi sangat cepat ini," lanjut dia.
Berikut adalah sederet perkembangan terkini PPKM di Jabodetabek, dan luar Jawa-Bali :
Pemerintah akan Perketat PPKM Mikro di Jabodetabek
Karena terjadinya peningkatan kasus COVID-19 varian Omicron lewat transmisi lokal, Pemerintah akan memperketat PPKM Mikro untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.
"Oh iya diperketat. Cuma cara kerja secara teknis seperti apa, secara garis besar tadi itu, ini kan konsentrasinya banyak di Jakarta dan daerah-daerah aglomerasi, di daerah itu," ungkap Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi lewat virtual, Minggu (16/1/2022).
Selain itu, Masduki juga menyampaikan pentingnya menggalakkan upaya vaksinasi Covid-19 di Jabodetabek.
Hal ini dikarenakan varian Omicron sendiri yang masih bisa menular meski masyarakat sudah menerima vaksin dosis penuh.
"Terutama daerah-daerah misalnya seperti Bogor, Bekasi, atau pun misalnya daerah Banten, di daerah pedalaman masih banyak yang belum itu untuk vaksinasi juga akan dimasifkan dan akan melibatkan TNI dan Polri," kata Masduki.
PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang hingga 31 Januari 2022
Pemerintah juga kembali memperpanjang kebijakan PPKM luar Jawa-Bali, selama 18-31 Januari 2022. Sebanyak 10 daerah masih masuk kategori PPKM level 3.
"Perpanjangan dilakukan untuk 14 hari ke depan yaitu, 18 sampai 31 Januari. PPKM level 3 tinggal 10 kabupaten/kota," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
238 Kabupaten/kota Berlakukan PPKM Level 1
Adapun daerah yang berstatus level 1 bertambah menjadi 238 kabupaten/kota. Sementara daerah dengan PPKM di daerah kategori level 2 menurun dari 148 menjadi 138 kabupaten/kota.
Penurunan ini diberlakukan karena sejumlah daerah turun ke PPKM level 1. "Dan (daerah) di (PPKM) level 4, nol (tidak ada) kabupaten kota," terang Airlangga.
Dijelaskannya, perpanjangan penerapan PPKM di luar Jawa-Bali ini kriterianya berdasarkan level assessment.
Kemudian, juga capaian vaksinasi Covid-19 yang dosis pertama di bawah 50 persen dinaikkan 1 level.
Airlangga pun menghimbau masyarakat segera bersiap mengantisipasi puncak kasus COVID-19 Omicron. Hal ini dikarenakan puncak kasus diprediksi terjadi pada pertengahan Februari hingga awal Maret 2022.
"Saya hanya memberi catatan bahwa masyarakat perlu bersiap-siap dan perlu terus menjaga protokol dan karena puncak dari kasus ini diperkirakan masih akan terus berbasis berbagai negara dalam 40 hari kedepan," jelasnya.
Advertisement