Tarik Wisatawan Singapura, Pemerintah Tambah 2 Kapal Feri di Batam dan Bintan

pemerintah akan menambah 2 kapal feri untuk keperluan pembukaan jalur wisata di Batam dan Bintan untuk kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) dari Singapura

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Jan 2022, 17:40 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2022, 17:40 WIB
4 WNI Terjangkit Virus Corona di Kapal Pesiar Diamond Princess
Aktivitas penumpang kapal pesiar Diamond Princess yang dikarantina di sebuah pelabuhan di Yokohama, Jepang, Rabu (19/2/2020). Seorang kru kapal pesiar Diamond Princess dinyatakan positif terinfeksi virus corona (COVID-19). (AP Photo/Eugene Hoshiko)

Liputan6.com, Jakarta Mulai Februari 2022, pemerintah akan menambah 2 kapal feri untuk keperluan pembukaan jalur wisata di Batam dan Bintan untuk kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) dari Singapura. Dua kapal tersebut akan dioperasikan di kawasan Nongsa atau Nagoy.

"Dipersiapkan feri yang jumlahnya akan ditingkatkan sebanyak 2 kapal di Februari," kata Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari Singapura akan menggunakan kebijakan khusus yang dikeluarkan pemerintah setempat. Kebijakan tersebut sudah ditetapkan Satgas Covid-19 dan SK Gubernur Kepulauan Riau tentang Kawasan Pariwisata dan Skema Tavel Bubble.

Sehingga dalam kujungan wisman dari Singapuran bisa bebas melakukan kunjungan ke Batam dan Bintan. Bila wisman yang masuk dari jalur Singapura telah menjalani karantina selama 5 hari, maka mereka bisa melanjutkan perjalannya berlibur di Indonesia ke wilayah lainnya.

"Kalau sudah menjalani karantin yang 5 hari ini, mereka bisa bergerak ke wilayah lain di Indonesia," katanya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pangkas Karantina

Sandiaga Uno Meninjau Kesiapan Travel Bubble di Kepulauan Riau
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat meninjau kesiapan travel bubble di Pelabuhan Nongsapura Batam Kepulauan Riau. (dok. Kemenparekraf)

Sebagai informasi, Pemerintah memutuskan untuk memangkas masa karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri yang masuk ke Indonesia menjadi 5 hari, dari sebelumnya 7 hari. Aturan ini berlaku bagi WNI maupun WNA yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap.

"Bagi yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani karantina selama 7 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam kesempatan yang sama.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya