Liputan6.com, Jakarta - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) menegaskan selalu menghormati dan mematuhi keputusan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator.
Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudy Kamdani menjelaskan, AXA Mandiri belum menerima instruksi resmi dari OJK selaku pihak regulator yang melarang Perusahaan maupun bank mitra menjual produk unit link.
AXA Mandiri menghimbau nasabah, mitra perusahaan, dan masyarakat agar tetap tenang dan tidak perlu terpancing atas isu pelarangan tersebut.
Advertisement
"Selain itu, Perusahaan memastikan bahwa seluruh layanan nasabah termasuk produk unit link akan tetap berlangsung normal, sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas dia dalam keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022).
Rudy menjelaskan, perusahaan akan senantiasa menjalin berkomunikasi dengan OJK, AAJI, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menemukan solusi terbaik.
Hal ini untuk memastikan segala keputusan yang diambil telah didukung dengan dasar yang kuat untuk menjaga stabilitas industri asuransi jiwa dengan tetap berada pada koridor aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
OJK Larang Bank Jual Unit Link dari Asuransi Bermasalah
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan memberikan perlindungan yang maksimal kepada konsumen atau nasabah lembaga keuangan. Termasuk di dalamnya kepada nasabah asuransi terutama unit link.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, menyikapi permasalahan nasabah Unit Link, OJK sudah memanggil ketiga Direktur Utama perusahaan asuransi dan meminta untuk segera menyelesaikan penyelesaian secara individual per nasabah.
"OJK telah memfasilitasi perusahaan dan nasabah baik dalam pertemuan terpisah maupun bersama," terang dia dalam keterangan tertulis, Kamis (3/2/2022).
Opsi penyelesaian permasalahan dari perusahaan asuransi yang salah satunya terkait pengembalian premi dapat dilakukan melalui mediasi dengan memanfaatkan LAPS (external dispute resolution). Jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan, nasabah dapat menempuh jalur pengadilan.
Anto menjelaskan, OJK sendiri telah melakukan penyempurnaan regulasi mengenai Unit Link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar, dan melarang Bank menjual Unit Link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya.
Â
Advertisement